Ungkap Kasus Human Trafficking, Unit PPA Ciduk Dua Sejoli

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, yakni M. Yusuf (21), warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.

Keduanya ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ipda Cici Sianipar di dua lokasi yang berbeda, namun pada hari yang sama, yaitu pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini bermula saat petugas mengetahui keberadaan Yusuf di kawasan 2 Ulu. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan kekasihnya, Amoy, yang berada di Hotel Oyo Berlian. Kemudian keduanya langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi penjualan anak inisial CA (15) yang masih berstatus palajar ini, dilakukan kedua tersangka pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost, di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Korban yang diketahui merupakan warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diperdagangkan dengan mengunakan akun media sosial MiChat.

Tersangka melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual, atau memperdagangkan korban anak melalui aplikasi MiChat. Tujuannya, untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu short time atau satu kali kencan.

“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.

“Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tri.

Selain kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik tersangka. Di dalam Handphone terdapat komunikasi antara tersangka dengan pria hidung belang saat bertraksaksi memperdagangkan CA. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB