UBD tidak Bisa Beberkan Keterangan Saksi di Depan Media, Ada Apa?

- Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Universitas Bina Darma Palembang terkait sengketa lahan. (Photo: Achmad Fadli)

Konferensi pers Universitas Bina Darma Palembang terkait sengketa lahan. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa dirugikan karena pemberitaan beberapa media dinilai tidak berimbang, pihak Universitas Bina Darma (UBD) Palembang mengadakan Konferensi Pers terkait sengketa lahan kampus, di Gedung Aula Bina Darma Palembang, pada Selasa (9/5/2023).

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media, serta karyawan, staff dan mahasiswa dari Universitas Bina Darma Palembang.

Pihak Universitas Bina Darma melalui kuasa hukumnya, Fajri Yusuf Herman menjelaskan permasalahan yang ada di yayasan Bina Darma Palembang sebagai badan penyelenggara Universitas Bina Darma Palembang.

“Tujuannya agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan lancar karna sudah dapat dipastikan ada surat produk dari Dikti pada tahun 2017 menyatakan Yayasan Bina Darma Palembang adalah keberlanjutan dari pihak yayasan Bina Darma jadi itulah fungsi dari Konfrensi Pers hari ini untuk menjawab keresahan-keresahan internal maupun ekaternal dari Unveraitas Bina Darma,” terangnya.

Sementara itu saat ditanya terkait keterangan saksi dari ahli waris yang memberikan keterangan dalam persidangan yang di gelar pada  Selasa (9/5/2023) siang tadi. Pihaknya tidak bisa menyampaikan secara terbuka.

“Kami tidak bisa menyampaikan secara terbuka apa yang disampaikan oleh saksi,itu sebagai materi konsumsi internal dalam persidangan,” ucapnya.

Namun pihaknya hanya dapat menyampaikan kisi-kisi dari persidangan , yaitu saksi tadi dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat I, II,X, XI,XII yaitu dari Suheriatmono, Rifa Ariani.

“Saksi dari pihak tergugat tadi saksi dari mantan karyawan Universitas Bina Darma sempat belerja di bidang keungan namun hanya selama 2 bulan. Jadi saksi tadi tidak bisa menjawab banyak karena pengetahuannya masa kerjanya kurun waktu dua bulan saja keterlibatannya hanya melakukan pembayaran-pembayaran,” jelasnya.

Kuasa hukum tergugat Novel Suwa dan Partner. (Photo: Achmad Fadli)

Sementara itu diwawancarai terpisah kuasa hukum tergugat ahli waris,Novel Suwa dan rekan dari LBH Bima Sakti saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ,Selasa (9/5/2023) sore, mengatakan saksi dari tergugat didalam sidang, sebut ada sewa menyewa.

“Jadi satu orang pendiri atau pemilik aset tersebut dibayar Rp 75 juta perbulan. Kami buktikan dengan bukti tertulis atau bukti tabungan bahwa ada transfer dari rekening Universitas Bina Darma Palembang kepada klien kami pak Zai,” bebernya.

Sementara itu saat ditanya terkait keterangan saksi yang menyebut uang sebesar Rp75 juta, Novel mengatakan uang tersebut dibagi untuk empat orang.

“Satu orang Rp 75 juta untuk sewa total hampir kurang lebih Rp 300 juta. Sementara saksi yang dihadirkan dari Direktur Keuangan serta mantan dosen juga di Unversitas tersebut dia bekerja dari tahun 2012 sampai 2023 lalu memtusukan resign karena tidak sependapat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatan Novel bahwa dari keterangan saksi di persidangan tadi pendiri atau pemilik aset rersebut, dia pernah melihat juga bahwa dipertanyakan, bahwa disini juga jelas terdiri dari 4 nama yakni Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainudin Ismail.

“Untuk fakta yang mendukung dari seluruh sidang yang sudah kita buktikan di fakta persidangan ada akte jual beli bahwa dijual jelas disini ada nama 4 (empat) orang,” ucapnya.

“Tolong juga tanyakan ke  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang nama-nama yang bersangkutan serta nama nama sertifikat tersebut masih dalam nama empat orang belum melakukan pergantian nama belum peralihan,” kata Novel. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru