SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedatangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Palembang pada Kamis besok (31/3/2022), akan diwarnai gerakan Aliansi Masyarakat Mekarsari Gandus dalam rencana aksi damai, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Hal itu dikatakan Korlap Aliansi Masyarakat Mekarsari Gandus, Yogi Irwansyah Gani, Rabu (30/3/2022). Kepada wartawan, dia mengatakan, pihaknya akan melaksanakan aksi demonstrasi, menyampaikan aspirasi kepada Kapolri.
“Aksi akan kami lakukan di depan Polda Sumsel. Saya selaku koordinator lapangan mengutuk keras tindakan oknum AS dan memohon keadilan pada hukum dengan bersuara besok di depan Kapolda atau Kapolri,” kata Yogi, dalam keterangan persnya.
Senada dikatakan Kuasa Hukum warga Gandus M. Sigit Muhaimin. Menurut dia, tindakan aksi ini adalah suara hati masyarakat mekarsari gandus atas ketidakjelasan dari kepolisian, khususnya Polda Sumsel.
Menurut Sigit, hingga saat ini terdapat 14 LP yang sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Bahkan, kliennya juga telah memberikan laporan terbaru dengan LP NO: LP/B/194/III/2022/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada 29 Maret 2022, dengan dugaan pelanggaran pasal 266 dan 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Sepertinya hukum sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya memohon kepada kapolri untuk segera usut tuntas kasus ini karena sangat meresahkan dan dapat terus berlanjut dikemudian hari,” terang dia.
Sebelumnya, sebanyak 14 orang warga pemilik lahan perkebunan di RT 29 Mekasari Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandung Palembang, mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Mereka mengajukan permohonan agar Presiden menegakkan keadilan, karena lahan mereka di rusak, dicuri, dan diambil alih oleh AS dan kawan-kawan, yang diduga mafia tanah.
Surat tersebut dikirimkan melalui Advokat SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah. Dia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Ri, dengan nomor 008/SHS-LAW FIRM/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022.
“Klien kami sebanyak 14 orang ini adalah pemilik lahan sah dan dikelola untuk perkebunan selama puluhan tahun. Namun, tahun 2020 ada AS Cs yang datang dan tiba-tiba merusak, mencuri pohon dan tanaman karet, yang telah mereka Kelola selama ini. Mereka juga menyerobot lahan klien kami serta mengaku pemilik sah dan berhak atas lahan tersebut,” tegas Sofhuan.
Dia menjelaskan, tindakan pengerusakan puluhan hektar kebun milik kliennya, dan bahkan banyak pohon yang sengaja di tebang dan di bawa oleh AS Cs. Jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dibenarkan.
Para kliennya, kata Sofhuan, juga telah melaporkan tindakan tersebut pada kepolisian sebanyak 10 laporan tindak pidana pengerusakan, pencurian, intimidasi, dan penyerobotan lahan.
“Para klien kami juga telah melaporkan ke Polda Sumsel dan Polretabes Palembang, tapi dari banyak laporan tersebut hanya satu yang di tanggapi oleh kepolisian,” jelas Sofhuan. (ANA)

Leave a Reply