Transgender Masuk Kategori Penduduk Rentan, Disdukcapil Mulai Pendataan

Sumsel50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah gencar melakukan Pendataan Penduduk Rentan dengan Kategori Transgender.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2019 tentang penduduk yang masuk dalam Penduduk Rentan, Kelompok Transgender masuk di dalam empat kategori Penduduk Rentan yakni Kategori Penduduk Rentan Terlantar.

Kepala Disdukcapil Sumsel Puadi menjelaskan, dalam kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, ODGJ, Narapidana dan Disabilitas. Maka kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar.

Baca Juga :  Stok Beras di Sumsel Aman hingga Lima Bulan Kedepan

“Untuk itu, kita saat ini akan mulai lakukan pendataan kepada kelompok transgender. Karena ini bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependuduk bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk),” kata Puadi saat dijumpai di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Lanjut dia, saat ini bahkan tidak ada satupun data terkait kelompok Transgender di Provinsi Sumsel. Untuk itu, menurutnya Dukcapil mulai dari Dirjen Dukcapil sampai dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kota wajib menerbitkan dokumen kependudukan.

“Jadi, siapapun itu, siapapun orangnya, bagaimanapun kondisinya Dukcapil wajib menerbitkan Dokumen Kependudukanya. Siapapun itu kita (Dukcapil) wajib punya Dokumen kependudukanya,” terang Puadi.

Baca Juga :  Pelabuhan Tanjung Carat Tarik Perhatian Perusahan Besar China Shanxi

Disampaikan Puadi, Kelompok Transgender kemungkinan ada yang masih memiliki NIK, karena pada saat ia lahir NIK itu tercantum pada KK orang tua. Nah dalam pada pendataan Kelompok transgender kali ini. Jika ada yang masih memiliki NIK akan langsung dilakukan Perekaman KTP.

“Namun, meski memilih untuk menjadi transgender, didalam KTP jenis kelamin tetap di samakan saat ia lahir. Jika Laki-Laki dia tetap Laki-Laki. Jika ia mau melakukan perubahan jenis kelamin maka perlu putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya juga berubah, baru bisa diakomodir perubahan jenis kelamin,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Bantu 50 Pembeli Pertama Operasi Minyak Goreng

Tujuan utama pendataan kelompok Transgender memang agar sleuruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki data diri atau dokumen kependudukan.

“Padahal Dokumen kependudukan ini sangat dibutuhkan, bagaiman kita mau membuka rekening bank, atau buat BPJS dan lainya jika tidak punya Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK dan lainya,” katanya. (ANA)

    Komentar