SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejumlah tokoh Majelis Taklim dan pengurus masjid di Palembang memberikan dukungan moral terhadap Kemas Haji Abdul Halim yang akrab disapa Haji Alim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/12/2025).
Kehadiran mereka sebagai bentuk kepedulian sekaligus pengawalan moral terhadap sosok yang selama ini dikenal banyak berkontribusi bagi masyarakat.
Ketua Pembina Majlis Ta’lim Zikir dan Syair Munajah Al-Hidayah Palembang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ghasim Alkaf menegaskan bahwa kehadiran jamaah dan para pimpinan majelis bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum.
“Kita sadar bahwa kita tidak boleh ikut campur dalam ranah pengadilan. Itu bukan wilayah kita. Namun, kita hadir karena mengetahui beliau adalah sosok yang sangat mengayomi umat,” ujarnya.
Menurut Ghasim, banyak pihak telah merasakan bantuan dan perhatian Haji Alim, termasuk para pimpinan majelis taklim dan tokoh agama seperti Ustaz Abul Hasan Azadzili, Ustaz Agok, serta para pembina pendidikan keagamaan lainnya.
“Sebagai pimpinan masjid dan majelis taklim, saya merasakan langsung perhatian beliau. Banyak kegiatan pendidikan, pembinaan anak yatim, maupun aktivitas keagamaan yang dibantu beliau,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan ini sekaligus menjadi doa agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi usia dan kesehatan Haji Alim yang kini berumur 88 tahun dan tengah mengalami sakit serius.
“Kami tidak mengintervensi. Kami hanya berharap ada pertimbangan bahwa beliau sudah sepuh, umurnya 88 tahun, dan saat ini dalam kondisi sakit yang memerlukan bantuan oksigen. Beliau juga sangat kooperatif mengikuti semua ketentuan hukum,” katanya.
Ghasim berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan rekam jejak dan pengabdian Haji Alim selama ini.
“Insya Allah, semoga Allah SWT memberikan yang terbaik untuk orang tua kami, Bapak Kemas Haji Abdul Halim. Allah adalah Hakim yang Maha Adil. Kami berharap pertimbangan itu bisa menjadi kebijaksanaan majelis hakim,” tuturnya. (ANA)

Leave a Reply