Toko Es Krim Mixue Dibobol Eks Karyawan, Bawa Kabur Uang hingga HP

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pembobol Toko Es Krim Mixue di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, Senin malam (1/5/2023).

Tersangka yakni Andrean Fadli (39), warga Jalan Balaraja Pasar Buah, Kecamatan Balaraja, Tanggerang Barat, Banten. Andrean membobol toko Mixue pada Jumat malam (14/4/2023), sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, tersangka berhasil melarikan barang berharga berupa uang tunai Rp18 juta yang ada didalam laci kasir, bersama satu unit Handphone Samsung, satu unit Tab Samsung Galaxy lite 7, serta satu unit DVR CCTV yang di buang di kawasan Pasar 16 Ilir.

“Saya masuk ke toko dengan memanjat pagar dari samping ruko toko Mixue. Kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan ke dalam toko merusak laci kasir pakai obeng. Mengambil barang didalam laci, dan kabur lagi melalui jendela masuk dari awal,” jelas Andrean, Rabu (3/5/2023).

Lanjutnya, uang hasil curian telah habis berfoya-foya membeli makanan dan bermain judi online. “Uangnya saya habiskan belanja dan judi online. Sedangkan DVR CCTV saya buang di tempat sampah dekat Pasar 16 Ilir,” katanya.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, membenarkan tersangka pembobolan toko Mixue sudah berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU I.

“Setelah menerima laporan pencurian dari korban Bunyamin (30), warga Sako Palembang ke Polsek SU I, kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol A Firdaus.

Modusnya, lanjut Firdaus, tersangka ini merupakan mantan karyawan di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi tersangka mengetahui seluk beluk TKP, dan mengetahui hasil penjualan Mixue hari itu tidak dibawa pulang, namun masih berada di laci kasir.

“Ingin menguasai barang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela lantai dua toko,” jelasnya.

Lanjutnya, memang tersangka ini mengetahui kalau jendela tersebut mudah dibuka. “Karena mantan karyawan disitu tersangka tahu kalau jendela toko di lantai dua ini kurang kuat, sehingga bisa di bongkar. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa satu unit Tab, dan baju kemeja dipakai saat beraksi. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru