Tinggal di Palembang, WNA Asal Korea Selatan Diduga Belum Kantongi Izin

- Redaksi

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mendapat laporan dari masyarakat, Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, pada Selasa ( 21/6/2022), mendatangi keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Taman Sai Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Belakangan, diketahui dari identitas passportnya WNA tersebut berinisial KDH(57) berasal dari Korea Selatan. Dia diduga belum memiliki izin tinggal di Palembang.

“WNA tersebut berasal dari Korea Selatan bernama Kim Dong Han. Yang bersangkutan mengajukan izin tinggal dan hari ini akan kita tindaklanjut,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Raja Ulul Azmi, Kamis (23/6/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini baru mengambil keterangan saja dan baru memeriksa sejumlah keterangan saksi lain. “Secara administratif sudah kita periksa memang betul tinggal di Palembang. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan hari ini,”nkatanya.

Ia menuturkan, untuk pengawasan kepada WNA sampai dengan saat ini pihaknya telah dilakukan tetap apalagi adanya laporan dari masyarakat. Yang mana pihaknya langsung terjun ke lapangan dan memeriksa kebenarannya dari laporan masyarakat tersebut.

“Untuk cakupan kita di 4 Kabupaten dan 2 Kota seperti di Prabumuli, Kota Palembang, OKI, OI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Dan dalam hal penindakan WNA yang melakukan pelanggaran kita tak bisa sendiri dan ada Timpora (Team Pengawasan Oranv Asing) yang terdiri dari instansi pemerintahan bisa dari kepolisian TNI , pemerintah daerah dalam bentuk sinergitas dalam memantau orang asing,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru