Tindak Lanjuti Laporan, Bawaslu: ‘2 Diselesaikan Bersama Gakkumdu, 1 Direkomendasikan Hitung Ulang

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Setiap laporan ditindaklanjuti dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti yang disajikan.

Rod Karnain, Ketua Bawaslu Empat Lawang, bersama dengan anggota lainnya, Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 8 laporan yang diterima, yaitu dengan nomor laporan 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan 007.

Selain itu, terdapat satu laporan tambahan yang diterima dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian diregistrasikan di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

“Iya ada 8 laporan, sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Laporan nomor 001, setelah melalui pembahasan dengan Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Empat Lawang, Kepolisian, dan Kejaksaan, proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Laporan nomor 002, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Pengawas TPS di TPS 5 dan TPS 3 Desa Seleman Ilir, tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Para saksi yang hadir telah memfoto C1 Hasil dan mendapatkan salinan C1 tersebut.

Proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut juga berlangsung lancar.

Laporan nomor 003 melaporkan peristiwa yang sama dengan laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sumsel.

Meskipun pelapor berbeda, namun kejadiannya sama, yaitu peristiwa di TPS 10 Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.

Setelah dibahas dengan Gakkumdu Empat Lawang, proses penanganan pelanggaran juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.

Terkait tuntutan pemungutan suara ulang yang dilaporkan oleh pelapor juga tidak memenuhi unsur wajibnya PSU, karena fakta menunjukkan bahwa surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dianggap tidak sah oleh petugas dan saksi di TPS tersebut.

“Karena berdasarkan fakta surat suara yang dicoblos oleh terduga pelaku sudah dibatalkan dan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah atas kesepatan bersama petugas di TPS dan para saksi yang ada di TPS tersebut,” jelasnya.

Laporan dengan nomor 004, Bawaslu Empat Lawang melalui Panwascam Pendopo merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan ulang. Karena ada perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten.

“Rekomendasi sudah dilayangkan tanggal 23 kemaren, dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK ditanggal 24 kemarin,” tuturnya.

Laporan nomor 005, 006, dan 007 tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak mendukung fakta dari peristiwa yang disampaikan. (sm)

    Komentar