SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Tim Opsnal Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, yakni HYD (35), alias Tembong warga Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja.
Pencurian ini terjadi pada Senin (30/07/2025) sekitar Pukul 02.00 WIB di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Dengan korban bernama Andi Bahermansah Bin Rasuan (59).
Peristiwa pencurian baru diketahui korban sekitar Pukul 04.30 WIB, pada saat istri korban yang bernama herlina bangun tidur. Kemudian ia melihat bahwa sepeda motor miliknya yang berada di teras belakang rumah korban sudah tidak ada lagi.
Kemudian herlina langsung mengecek kamera CCTV di rumahnya, dan ternyata benar bahwa sepeda motor miliknya telah di curi oleh beberapa orang.
Tak terima dengan aksi pencurian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur.
Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Wiyono bersama anggota Opsnal lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Senin (29/09/2025) anggota Polsek Buay Madang Timur mendapat informasi keberadaan pelaku atas nama HYD atau Nadi Als Tembong berada di Palembang. Mengetahui hal tersebut Kapolsek IPTU Swisspo, bersama Kanit Reskrim Aipda Wiyono beserta anggota opsnal langsung berangkat menuju ke Kota Palembang.
Kemudian pada Selasa (30/09/2025) sekitar Pukul 01.00 WIB, anggota Polsek Buay Madang Timur di backup anggota Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku atas nama Nadi Als Tembong ditempat di tempat persembunyiannya di Mess yang berada di Desa Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.
“Kami lakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku memang mengakui telah melakukan pencurian di Desa Srikaton,” ungkapnya, pada Rabu (01/10/2025).
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 unit sepeda motor Honda revo dan 1 unit sepeda motor Honda vario dan apabila dirupiahkan sebesar Rp 20 juta.

Leave a Reply