Suarapublik. Id PALEMBANG- Tim seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, memangil putra putri Sumatera Selatan untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu masa tugas 2022-2027 mendatang.
“Penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 22 juni sampai 30 juni 2022, Pengajuan surat lamaran ditujukan kepada Timsel dengan melengkapi, surat lamaran, FC KTP, KK, FC Ijazah terkahir dan lainnya. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke sekretariat timsel Bawaslu Sumsel di Jalan Residen H Abdul Rozak, Perumahan Villa Ever Green Nomor C 10-11, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, atau dikirim melalui pos kilat khusus paling lambat 30 Juni 2022, pada jam kerja 08.00-16.00 WIB,” Ungkap Ketua Timsel Bawaslu Sumsel Dr Zakaria Wahab Saat di hubungi Awak Media
Ia mengungkapkan, jika pengumuman penerimaan seleksi sendiri sudah dilakukan secara terbuka dan melalui media masa yang telah terlampir.
Dalam pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta, diantaranya, warga negara Indonesia, mengundurkan diri keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran, pada saat pendaftaran umur minimal 35 tahun, dan lain sebagainya.
“Kami mengajak kepada masyarakat sumsel yang ingin menjadi anggota Bawaslu agar menyiapkan diri dengan melengkapi berkas dan memperhatikan jadwal dan tahapan pendaftaran, ” Jelas dia
Ia menambahkan, jika proses seleksi setelah selesai proses administrasi nanti ada pengumuman jika dinyatakan lulus administrasi barulah bisa mengikuti seleksi lanjutan.
“Tes nya sama mulai dari tes Computer Assisted Tes (CAT) yang berkaitan dengan pengetahuan Pemilu, lalu trs kesehatan Psikologi, lalu tahapan wawancara Pansel dari karya tulis yang di buat, dan terakhir nama yang dinyatakan masuk 10 besar di serahkan kepada Bawaslu RI, ” Tutupnya.
Komentar