Timbun Rawa Tanpa Izin, Pengusaha Kangkangi Perda Palembang No 11 2012

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Meski telah diberikan surat peringatan penimbunan rawa jalan noerdin pandji lebih kurang satu hektare tidak memiliki Izin, terkesan mengkangkangi perda nomor 11 tahun 2012 tentang penimbunan pengendalian dan pemanfaatan rawa pasal 13 ayat (1).

 

Akibat adanya penimbunan rawa pastinya akan berdampak pada lingkungan menyebabkan banjir ketika musim hujan.

 

Mengingat wilayah di Palembang adalah rawa, karena itu, untuk membangun, masyarakat maupun developer mesti menimbun rawa itu.

 

Hanya saja saat ini di kawasan yang 60 persen didominasi rawa ini, ditemukan banyak sekali penimbunan rawa tanpa izin.

 

Yang mana saat ini Dinas PU TR kota palembang melalui bidang Sumber Daya Alam (SDA) lagi gencar gencarnya penangan banjir yang berada di kota palembang.

 

Tidak sedikit anggaran yang di gunakan untuk penangan banjir di kota Palembang

 

Adapun persyaratan penimbunan untuk pemanfaatan rawa dan lahan harus melalui DPMPTSP Kota Palembang, yakni dengan menyiapkan sejumlah lampiran seperti, melampirkan rencana reklamasi rawa, foto kopi bukti penguasaan tanah yang disahkan oleh pejabat berwenang.

 

Kemudian melampirkan advice planning (nasihat perencanaan) dari Dinas Tata Kota Palembang. Melampirkan rekomendasi ke lurah dan dan camat setempat.

 

Selanjutnya, melampirkan persetujuan tetangga untuk menimbun rawa yang diketahui oleh ketua RT setempat.

 

Reklamasi rawa yang menimbulkan dampak negatif penting dan negatif, perlu melakukan kajian lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dimana penimbunan yang berada di jalan noerdin panji kelurahan sukajaya kecamatan sukreme seluas -/+ 1 hektar.

 

Telah mendapatkan surat peringatan yang kedua yang di lakukan oleh dinas PU TR kota Palembang pertanggal 18 juli 2022 yang berisi untuk menghentikan sementara waktu penimbunan dikarenakan tidak memiliki izin sesuai dengan perda nomor 11 tahun 2012 tentang penimbunan pengendalian dan pemanfaatan rawa pasal 13 ayat (1).

 

Mirisnya ada UPTD PU diduga bermain dalam menutupi galian C yang tidak memiliki

Izin, dan cenderung mendapat sejumlah uang.

 

Dari pantauan awak media selasa 17 januari 2023 lokasi timbunan masih beraktivitas walaupun sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas PU TR kota Palembang, hal ini telah mengangkangi perda dan melawan surat peringatan yang di layangkan oleh pihak Dinas PU TR.

 

Konfirmasi dengan pihak penimbunan ginting melalui telpon Cellulernya mengatakan, hal tersebut sudah di urus silahkan tanyakan dengan oak Hendra selaku UPTD dinas PU PR palembang kecamatan sukarame.

 

“Silahkan tanya langsung dengan pak Hendra selaku UPTD Dinas PU PR kecamatan Sukarame,” katanya via telpon.

 

Di waktu yang sama awak media juga mengkonfirmasi UPTD PU PR Palembang Hendra Leka kecamatan sukarame mengatakan, Kami sudah melakukan tindakan Secara tertulis kepada Pemilik Lahan..secara ke Dinasan untuk mengurus izin.

 

“Sudah kami lakukan pengiriman surat peringatan,” Jelas dia

 

Sementara itu Sekretaris Dinas PU PR Palembang Faizal, mengatakan penimbunan kawasan Noerdin Pandji tersebut belum memiliki izin.

 

Menyikapi hal tersebut Koordinator Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Feri Kurniawan mengatakan “ seharusnya sebelum dilakukannya penimbunan lebih dahulu memiliki izin, bearti selama penimbunan tidak memiliki izin dan telah melanggar perda kota palembang,” ungkapnya

 

 

Lanjutnya Feri juga menduga ada permainan antara pemilik area timbunan dengan UPTD perlu di pertanyakan dan menjadi tanda tanya yang sangat besar.

    Komentar