Tim Pidsus Kejari PALI Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Kejaksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Alek Setiawan, oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/5/2023).

Dari pantauan, terlihat sebanyak satu bundel berkas dilimpahkan tim Pidsus Kejari PALI dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Palembang.

Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo, diwakili Jaksa Girdo Caesar mengatakan, hari ini tim Kejaksaan Negeri PALI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ADD Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Dalam perkara dugaan korupsi ADD tersebut menjerat satu orang tersangka yang merupakan oknum kepala desa atas nama Alek Setiawan, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 620 juta yang dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” terang Girdo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU No. 11 Tahun 1999, Jo UU No. 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara (Jubir) PN Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi ADD Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” terang Jubir PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru