SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tim Gabungan dari BPTD Wilayah VII Sumsel, Dishub Provinsi, Polres Muba dan SubdenPOM, menggalar razia di Jalinteng, tepatnya du terminal Randik, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Razia yang dilakukan sudah masuk pada hari ketiga.
Alhasil, razia yang digelar tim gabungan tersebut petugas berhasil melakukan penindakan terhadap puluhan mobil angkutan barang yang melanggar aturan, yakni melebihi tonase atau kapasitas.
“Iya banyak, kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) terjaring razia yang dilakukan tim gabungan di Terminal Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Banyuasin, Ahmad Wediansyah.
Dikatakannya, kegiatan razia ini memasuki hari ke tigas bersama tim gabungan dari BPTD Wilayah VII Sumsel, Dishub Provinsi, Polres Muba dan SubdenPOM.
“Dalam razia tersebut, selain banyak ditemukan kendaraan ODOL, banyak pula kendaraan yang tidak memiliki KIR atau masa KIR nya tidak berlaku lagi,” terangnya.
Hasilnya, ada puluhan kendaraan yang ditindak, ada yang diberikan peringatan, ada pula yang ditilang.
“Razia bertujuan untuk menertibkan kendaraan melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Dengan begitu diharapkan ke depan dapat lebih tertib lagi,” bebernya.
Lanjut dia, bahwa pekan lalu, melaksanakan kegiatan serupa di Jalintim. “Hasilnya sama, banyak kendaraan ODOL yang ditertibkan. Kita mengimbau kepada pengusaha untuk menertibkan kendaraannya agar tidak melanggar,” tandasnya.
Sementara, Penguji dari Balai Transportasi Darat Wilayah 7 Sumatera Selatan, Wendhy Okumura Saputra, mengatakan, razia yang dilakukan itu karena di tahun 2023 ini memasuki tahun penindakan.
“Selama dua tahun belakangan, mengenai ODOL kita hanya melakukan sosialisasi, namun di tahun ini masuk dalam tahun penindakan. Hasilnya masih saja ditemukan kendaraan angkutan barang menyalahi aturan, terutama Over Demensi,” jelasnya. (ANA)
Komentar