SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Pom TNI, dan Satpol PP, Polsek Kertapati, menggelar operasi penertiban gudang-gudang diduga tempat penampungan Minyak ilegal, pada Sabtu (17/6/2023) di Jalan Satibi Darwis, Keramasan, Kertapati Palembang.
Sedikitnya ada lima tempat yang didatangi, dan tempat yang tidak memiliki izin BBG diberi tindakan. “Tidak memiliki izin BBG maka pagarnya kita bongkar, sementara pemiliknya masih kita telusuri karena saat dilakukan penertiban tidak ada pemiliknya,” ujar Kasi Ops Penertiban Satpol PP Palembang, Hery.
Lanjut Hery, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua RT 30 untuk memintai keterangan. “Dari hasil operasi ini kelima tempat tersebut dilihat tidak beroperasi lagi, hanya ada tempat – tempat penampungannya saja,” katanya.
Masih kata Hery, bahwa penertiban tersebut digelar setelah mendapatkan informasi, baik dari RT dan Kelurahan, tempat- ltempat ini tidak memiliki izin. “Baik izin RT setempat apalagi dari Pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudangnya tidak ada,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya mengatakan hasil giat hari ini ada beberapa tempat dan tedmon yang akan dijadikan barang bukti (BB).
“Tedmon yang berisi minyak ilegal akan dijadikan barang bukti, sampai saat ini akan dihimpun dan inventaris dahulu berapa jumlah dirijen atau tedmon yang akan kita amankan,” katanya.
Lanjutnya, ada lima lokasi yang dipasang garis polisi. “Lokasinya di pasang garis polisi dan rata – rata tedmon setelah di cek kosong namun ada sebagian yang tersisa,” terangnya. (ANA)
Komentar