Tilep Uang Rp72 Juta, Karyawan Alfamart di Vonis 1 Tahun 3 Bulan

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Desi Natariyani bin Syaiful Anwar, mantan karyawan Alfamart, divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Terdakwa Desi Natariyani bin Syaiful Anwar, mantan karyawan Alfamart, divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus penggelapan uang kurang lebih Rp 72.621.865, milik PT Sumber Alfaria Trijaya TBK, Desi Natariyani bin Syaiful Anwar, mantan karyawan Alfamart, divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Eddy Pahlawi Saputra SH MH, membacakan amar putusannya, Selasa (23/05/2023).

Menyatakan bahwa terdakwa Desi Natariyani bin Syaiful Anwar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Sebagaimana di atur dalam pasal 374 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada Desi Natariyani bin Syaiful Anwar dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 3(tiga) bulan penjara”.

Sementara itu dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengambil sikap terima atas putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa Desi Natariyani bin Syaiful Anwar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejari kota Palembang, dengan tuntutan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang. Diketahui bahwa kejadian tersebut bermula sekira pukul 20.30 Wib, kepala toko yang bernama saksi Firman datang ke toko untuk melakukan tugas tambahan mendisplay barang.

Lalu sekira pukul 22.00 Wib shift ketiga yakni Bayu dan Maulana, datang untuk mengaplus shift saksi Andiko. Saat bertukaran shift, saksi Andiko mencari kunci brankas yang sebelumnya berada di laci kasir untuk memasukkan uang hasil penjualan. Namun ternyata kunci tersebut tidak ada dan ia pun melaporkan kepada saksi Firman dikarenakan kunci tersebut tidak ada, lalu ia menitipkan uang hasil penjualan tersebut di kasir.

Kemudian, setelah beberapa menit saksi Andiko pun pulang. Saat saksi Andiko sudah berada di rumah, ia di telpon oleh saksi Angga ia memberitahukan bahwa uang yang ada di brankas hilang.

Lalu keesokan paginya pada tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 08.30 Wib, saksi Andiko kembali datang ke toko dan sudah ramai anggota kepolisian melakukan olah TKP.

Kemudian saksi Andiko dibawa ke kantor Polrestabes Palembang. Saat ia berada di Polrestabes Palembang ternyata terdakwa Desi Natariyani telah mengakui perbuatannya. Ia lalu diamankan ke Polorestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akhirnya disidangkan di pengadilan negeri (PN) Palembang

Atas kejadian tersebut, PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK mengalami kerugian atas hilangnya Uang Tunai sebesar Rp. 72.621.865 (tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) dan 1 (satu) Unit DVR CCTV yang telah rusak seharga Rp.1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp. 72.621.865 atau tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB