Tiga Pelajar Bunuh PNS, Diduga Akibat Hubungan Terlarang

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tim Sat-Reskrim Polres OKI telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung OKI dengan korban M. Ishak bin Burhan (56), seorang PNS sebagai warga Terate Kecamatan SP. Padang.

Sedangkan pelaku berjumlah tiga orang, masing masing berinisial RK (17) pelajar warga Kabupaten Ogan Ilir, LI (15) pelajar warga Kabupaten Ogan Ilir, dan yang terakhir AS (17) juga seorang pelajar dengan alamat Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH. MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP dalam pers rilis, di Mapolres Ogan Komering Ilir, Senin (20/2/2023).

Kapolres OKI menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa 14 Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB. Korban M Iskak Bin Burhan pamit untuk pergi ke tempat terapi Happy Dream di Kayuagung.

Kemudian sekira pulul 16.00 WIB, istri korban menghubungi handphone korban namun tidak aktif.

Lalu sekira pukul 19.30 WIB, istri korban menghubungi kembali handphone korban, namun tetap juga tidak aktif. Lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, istri korban bersama keluarganya mencari korban di salah satu rumah korban yang berada di Desa Kijang Ulu Kec Kayuagung Kab. OKI

Sesampai di rumah, saat keluarga korban masuk, di dapatinya korban sudah berada di dalam WC, dengan keadaan kedua kaki dan kedua tangan terikat, mulut di bekap menggunakan kain dan terdapat luka pada bagian leher, dan pinggang, serta tangan patah.

Lanjut Kapolres, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira jan 04.00 WIB, tim opsnal Unit Pidum SAT Rerskrim Polres OKI, mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Pidum Sat Rerskrim Polres OKI yang dipimpin Kanit PIDUM IPDA I Gede Putu Surya WP, S.T.r.K, langsung bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku RK di rumahnya.

Yakni, di Dusun II Desa Ketapang Kec. Rantau Panjang Kab OGAN ILIR. Dan berhasil menangkap pelaku RK.

Setelah dimintai keterangan, RK mengakui perbuatannya dan berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone Samsung.

Pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan pelaku LI dan AS.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku LK dan AS di tempat tinggalnya di Desa Ketapang 2 Kec Rantau Panjang Kab Ogan Ilir.

AS ditangkap di Desa Sejangko Kec Rantau Panjang Kab Ogan Ilir. Sedangkan ketiga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres OKI.

Dili Yanto berkata, adapun barang bukti yang diamankan satu bilah pisau, satu buah gunting, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah.

Ada juga potongan tali – tali, satu buah kasur warna merah, satu helai handuk warna merah, satu helai kain selimut warna biru, satu helai kain panjang warna coklat

Satu helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, satu helai celana panjang milik korban, satu helai baju milik korban, satu pasang sandal warna biru milik pelaku RK, satu unit handphone Samsung milik korban, satu buah derigen warna putih, dan satu bilah senjata tajam jenis parang.

Adapun motif pelaku yaitu, adanya hubungan terlarang dalam tanda petik, antar korban dengan ketiga pelaku.

Disebutkan, korban semenjak berteman dengan LI dan A, membuat perhatian dan materi yang diberikan korban kepada pelaku RK menjadi berkurang. Sehingga RK merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak serta LI dan A.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 340 KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasak 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun. (*)

    Komentar