Tiga Orang Beri Kesaksian Kasus Penyulingan Minyak Ilegal Penyebab Kebakaran

Hukum49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan penyulingan minyak ilegal hingga mengakibatkan kebakaran, Terdakwa Hairul kembali jalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda Pemeriksaan saksi saksi selasa (30/4/2024).

Dihadapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Cahyono SH MH Serta tim Kuasa hukum Terdakwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Misrianti SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dua diantaranya dari pihak kepolisian dan satu lagi dari petugas dinas lingkungan hidup.

Dalam keterangan saksi pertama Indra mengatakan, perkaa ini perihal penyulingan minyak yang menyebabkan kebakaran, terdakwa Hairul melakukan penyulingan, tidak mengantongi  izin. Lokasi penyulingan minyak mentah di daerah Babat Toman, Muba.

“Saya mengetahui, setelah adanya akibat kejadian, itu kebakaran. Minyak mentah, dari pengakuan terdakwa, dari Babat Toman. Untuk sumur minyak tidak ada, hanya ada tungku masak, sekitar 10 ton kapasitasnya,” jelas saksi saat di persidangan.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana

Kemudian saksi kedua, saleh mengatakan terdakwa Hairul awalnya lari, namun terdakwa datang menyerahkan diri ke Polsek Lais.

“Untuk kejadian kebakaran, Jumat 12 Januari 2024 sore, laporan dari Banpol. Saya tidak datang ke lokasi, hanya datang menjemput terdakwa di Polsek Lais. Dimana peran terdakwa, sebagai penyuling dan pemasar minyak ini,”kata saleh saat di persidangan.

Kemudian untuk saksi  Ali Isa Syadik, sebagai petugas sampel di Dinas Lingkungan Hidup. Mengatakan “Saya datang ke lokasi, tanggal 18 Januari 2024, bersama tim Pidsus Polda Sumsel, mengambil sampel air, hasilnya air tercemar. Tidak ada sumur minyak, namun bekas kebakaran,” jelas Ali.

Baca Juga :  Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa Terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.

Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.

Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Baca Juga :  Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan

Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milil Sailan (DPO).

Akibat perbuatan terdakwa  melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja  Jo Pasal  55 ayat 1. (ANA)

    Komentar