SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengungkapan perkara perdagangan atau penjualan anak oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang oleh Opsnal Unit Ranmor dan Unit PPA terus bergulir dan berkembang.
Setelah mengamankan 4 pelaku yakni Anita (25) ibu korban S (1,5 bulan), Nazori alias Gatot (37), Rohimah (47) ibu Putri, dan Putri Anggraini (27), dari hasil penyelidikan dan pengembangan Sat Reskrim, kini ikut diamankan pula Bobi (26), ayah dari korban.
Warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini, bahkan merupakan otak pelaku dari penjualan anaknya sendiri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah dirilis Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, dan meminta untuk mendalami perkara ini sampai tuntas dan selesai.
“Penyidik PPA kemudian mendalami betul alur ceritanya, sampai terjadinya penjualan bayi. Dan akhirnya terbongkar cerita yang sebenarnya,” ujar Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (30/10/2021).
Tri menjelaskan, bahwa Bobi mengetahui dari awal dan ikut dalam menjual bayi-nya. “Jadi awalnya ibu dan bapak bayi, Anita dan Bobi ini melalui perantara Rozali alias Ujuk Sali (DPO), menemui Gatot yang juga perantara Putri dan Rohimah, dan mereka awal deal harga bayi dijual seharga Rp10 juta,” jelasnya.
Namun, saat itu tidak terjadi kesepakatan harga Rp10 juta, karena Gatot meminta bayar Rp7 juta namun Bobi tidak mau. “Rp7 juta sudah termasuk komisi, tetapi tidak mau Bobi. Maka mereka pulang, kemudian Putri dan Rohimah memuliakan perannya dengan membujuk Anita untuk menjual bayi nya dengan harga Rp7 juta,” ungkapnya.
Tanpa sepengetahuan Bobi, bayi tersebut dijualnya dan Gatot menyerahkan uang Rp6 juta. “Rp1 juta diambil untuk komisi Putri, Ujuk Sali Rp700 ribu, dan Rohimah Rp300 ribu dan Anita pulang kerumahnya membawa uang Rp4 juta. Saat Bobi pulang, Anita menceritakan sudah menjual anaknya. Namun Bobi tidak terima sehingga minta anaknya dikembalikan dan meminta uang sisa kurang pembayaran, namun Gatot tidak bisa menambahkan lagi uang yang diminta Bobi Rp10 juta, sehingga Bobi melapor ke Polisi,” terang Tri Wahyudi.
Tri Wahyudi mengatakan hasil penyelidikan dan keterangan Anita dan Bobi, uang sisa penjualan bayi dipergunakan Rp1,5 juta untuk keperluan sehari hari, uang Rp300 ribu untuk membeli Sabu, dan Rp200 ribu untuk main judi online, sisanya uang Rp2 juta dipegang oleh Bobi.
“Bobi kita amankan Jumat malm (29/10/2021). Uang hasil penjualan bayi dipakai untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu. Setelah kita test urine hasilnya positif, Bobi juga kita tetapkan tersangka dengan pasal yang sama tetapi kita yang melapor karena temuan penyidik, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Tri Wahyudi.
Jadi, otak dari penjualan bayi adalah Bobi dengan alasan perlu uang Rp10 juta untuk membuka usaha. “Untuk korban S bayi kedepan kita akan koordinasi dengan Dinas Sosial,” tuturnya. (ANA)
Komentar