Terlibat Transaksi Sabu, Buruh Harian Lepas Dituntut 9 Tahun Kurungan

- Redaksi

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Saipul bin Ujang (Alm) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tertangkap sedang melakukan transaksi sabu 4,56 gram.

Sidang Saipul bin Ujang (Alm) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tertangkap sedang melakukan transaksi sabu 4,56 gram.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Saipul bin Ujang (Alm) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, tertangkap sedang melakukan transaksi sabu 4,56 gram. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.

Tuntuan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, melalui JPU Dany Dwi Yanuar SH, di hadapan terdakwa Saipul Bin Ujang. Dan majelis hakim dipimpin oleh Edy Cahyono SH MH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saipul Bin Ujang (Alm), secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, menjadi perantara, dalam jual beli narkotika golongan I.

Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Saipul bin Ujang (Alm), dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Dan denda sebesar Rp.1 Miliar, Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya. Dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di jalan Mangkubumi Lorong Hajat, tepatnya di rumah terdakwa.

Petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang berhasil menangkap terdakwa Saipul Bin Ujang (Alm), karena telah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Penangkapan terdakwa bermula dari laporan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa hingga setelah dilakukannya penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa:

1. 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 3,583 gram (hasil labfor).
2. 1 (satu) bal plastik klip bening
3. 1 (satu) buah pipet berbentuk skop
4. 1 (satu) buah dompet emas bertuliskan emas sekawan

Setelah menyita barang bukti tersebut petugas kepolisian polrestabes palembang segera mengamankan terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru