Terekam CCTV, Rustam Curi Ponsel Pemilik Warung saat Tukar Uang Kembalian

- Redaksi

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rustam Effendi (40), warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, harus berurusan dengan Unit Ranmor Polrestabes.

Pasalnya, tersangka terlibat aksi pencurian satu unit Ponsel milik korban Hermanto (41), yang terjadi pada Senin (13/9/2021), sekira pukul 09.00 WIB di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.

Berdasarkan laporan dari korban, ia kehilangan Ponsel merk Oppo A 71. Tim ranmor langsung melakukan pengejaran, berdasarkan ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV.

Tersangka ditangkap pada Selasa malam (21/9/2021) di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya, untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, antara tersangka dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja tersangka, korban meninggalkannya sendirian.

Tersangka yang merasa punya kesempatan, langsung mengambil Ponsel milik korban yang diletakkan diatas toples didalam warung tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian Pasal 362 KUHP.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban. Pelaku diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap dirumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri, Rabu (22/9/2021).

Selain tersangka, lanjut Tri, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak Ponsel merk Oppo A 71 dan rekaman video CCTV. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP,” terangnya.

Tersangka Rustam mengakui perbuatannya mencuri Ponsel korban. “Saat itu saya membeli rokok. Ketika korban mencari pengembalian uang, saya melihat ada Ponsel diatas toples, lalu saya ambil,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB