Terciduk, Pencuri Lampu Hias Jembatan Musi IV Ditembak

- Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepergok mencuri lampu hias Jembatan Musi IV, pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, Hendri (25), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Sei Jeruju, Kuto Baru Palembang, harus digiring ke Mapolrestabes oleh anggota Unit Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim di bawah pimpinan Kasubnit Ipda Kristian.

Namun saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan dan hendak kabur dengan cara terjun ke Sungai Musi, sehingga anggota pun memberikan tindakan tegas terukur di kakinya.

Menurut pelaku Hendri, dirinya telah melakukan pencurian di Jembatan Musi IV sudah dua kali bersama temannya Andika. “Saya sudah dua kali mencuri di Jembatan Musi IV. Pertama kami curi kabel dan yang kedua lampu hias. Tapi tertangkap tangan,” ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

Dirinya menjelaskan, untuk aksi pertama dia mendapatkan Rp30 ribu dari penjualan kabel seharga Rp180 ribu. “Aksi pertama saya mendapatkan uang Rp30 ribu, sedangkan yang kedua ini belum sempat dijual karena kepergok polisi,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa saat itu anggota sedang melakukan hunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu anggota kita sedang patroli di TKP, kemudian mempergoki kedua pelaku sedang melakukan aksi pencurian lampu hias jembatan Musi IV dengan cara membongkar lampu hias menggunakan obeng dan tang,” jelasnya.

Sedangkan untuk peranan masing-masing pelaku yakni pelaku Hendri mengawasi kondisi sekitar sedangkan pelaku Andika sebagai eksekutor dalam aksi pencurian tersebut.

“Dalam aksinya kita berhasil mengamankan pelaku Hendri tapi saat akan ditangkap pelaku melawan sehingga diberikan tindakan tegas, sedangkan teman pelaku berhasil kabur dengan terjun ke sungai Musi,” aku dia.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit lampu hias jembatan Musi IV merk Philips. “Atas ulahnya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB

Foto : pelaku usai diringkus

Kota Palembang

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:46 WIB

Kota Palembang

ARYADUTA Palembang Gelar 10.10 Sale, Diskon Kamar hingga 25 Persen

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:44 WIB