Terbukti Korupsi, Mantan Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Syukri alias Anang, mantan Kepala Desa (Kades) Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyuasin, terdakwa korupsi alokasi Dana Desa Rp233.666.308, tahun anggaran 2014 divonis hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Melalui sidang teleconfrence, Majelis Hakim diketuai Sahlan Efendi, membacakan vonis dalam agenda putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Syukri dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp233 juta.

Daalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Syukri telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke satu subsider.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukri alias Anang dengan hukuman selama dua tahun penjara, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan sebesar Rp233.666.308,” tegas Hakim Ketua, saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak mempersulit persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya, Syukri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp233 juta.

Sementara itu, dalam pledoinya Penasehat Hukum terdakwa Syukri mempertanyakan keterlibatan pihak lain yakni, Cik Oni, Bendahara Desa dan Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) Muhajidin yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh karena dinilai turut serta dalam perkara tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB