Terbukti Korupsi, Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Divonis Penjara 5,5 Tahun

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Asep Sudarno, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Asep terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan vertical driyer di Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun Anggaran 2018.

Vonis terhadap terdakwa Asep dibacakan Majelis Hakim, Sahlan Efendi, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/1/2023). Tindak pidana korupsi yang dilakukan Asep sendiri, merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Selain Asep, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Firmansyah. Eks Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan itu, divonis hukuman lebih ringan, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yaitu, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Asep Sudarno dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan,” tegas Majelis Hakim.

“Sedangkan untuk terdakwa Firmansyah dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan,” tambahnya.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menuntut terdakwa Asep Sudarno dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sedangakan terdakwa Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain di hukum pidana, terdakwa Asep Sudarno wajib untuk mengembalikan uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta.

Apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita. Sedangkan untuk terdakwa Firmansyah, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp155 juta. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru