SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hotel Swana Dwipa, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Selasa (28/2/2023).
Dalam Amar putusanya, Majelis Hakim Sahlan Effendi, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta Subsider 4 bulan,” tegas majelis hakim.
Sementara itu untuk terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta Subsider 6 bulan.
Untuk terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 3,3 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim.
Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun. denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Selain di hukum pidana penjara JPU juga membebankan Uang Penganti (UP) kepada terdakwa Ahmad Tohir sebesar Rp 3, 6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan.
Diketaui dalam dakwaan JPU bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar. (ANA)
Komentar