SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat menyerang simbol negara dengan bom molotov akhirnya berbuah hukuman. M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah terbukti melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama dan terang-terangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (21/1/2026). Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara,” ujar Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai tindakan Ikhsan bukan sekadar pelampiasan emosi, melainkan perbuatan berbahaya yang berdampak luas. Lemparan bom molotov menyebabkan Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, rusak berat hingga tidak dapat difungsikan kembali. Aksi tersebut juga dinilai menciptakan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, serta menunjukkan penyesalan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Palembang Shanty Merianie, SH, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam fakta persidangan terungkap, Ikhsan tidak beraksi seorang diri. Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani, yang saat ini menjalani proses hukum dalam perkara terpisah.
Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, Palembang. Jaksa mengungkap, aksi tersebut bermula dari ajakan di grup Instagram “PlajuXjakabaring”, yang menyerukan aksi demonstrasi dengan membawa bom molotov.
Ikhsan dan Faris kemudian merakit bom molotov secara sadar, menggunakan botol bekas berisi bensin jenis Pertalite yang diberi kain sebagai sumbu. Saat kejadian, Ikhsan disebut berperan aktif melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro.
Tak berhenti di satu lokasi, aksi anarkis tersebut juga menyasar Pos Polisi Ditlantas Polda Sumatera Selatan, mengakibatkan dua pos polisi rusak berat dan tak bisa digunakan kembali.
Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa tindakan anarkis terhadap fasilitas negara, terlebih dengan bahan peledak rakitan, bukan hanya mengancam keselamatan publik, tetapi juga berujung hukuman pidana.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, Amrillah, S.Sy., M.E., dan Rahmat Kurniansyah, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/1/2026), membenarkan bahwa terdakwa Ikhsan telah divonis pidana penjara selama 9 bulan.
“Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Atas putusan itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa, maupun pihak keluarga, menerima putusan hakim tersebut,” jelasnya. (ANA)

Leave a Reply