Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Polsek BMT Larang Pemutaran Musik Remix

Personel Polsek Buay Madang Timur mendatangi pusat keramaian di acara resepsi pernikahan guna menyampaikan himbauan larangan pemutaran music remix.

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur terus berkomitmen menjaga Wilayah Hukum (Wilkum) yang aman, nyaman dan kondusif. Dengan melakukan pelarangan pemutaran music remix dalam setiap pelaksanaan giat keramaian.

 

Kapolsek BMT Iptu Swisspo mengatakan, tuan rumah sudah diberikan Izin Keramaian dari Polsek BMT dengan pernyataan tuan rumah tidak akan memutar musik Remix, House dan DJ dalam pelaksanaan giat keramaian. Karena dapat memicu timbulnya gangguan Kamtibmas.

 

Menurutnya, pihaknya akan memberikan tindakan tegas, setiap pelanggaran berupa penyitaan orgen tunggal, dan penegakan hukum terhadap tuan rumah maupun pemilik orgen tunggal.

 

“Apabila Masih Memainkan musik remix kami dari pihak Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur akan membubarkan acara tersebut,” tegasnya, pada Minggu (21/12/2025).

 

Menurutnya, Polsek BMT akan tetap memantau dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix, House dan DJ dalam pelaksanaan keramaian di Wilkum Polsek BMT.

 

Pada Minggu (21 Desember 2025) sekitar Pukul 08.30 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek BMT mendatangi dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House dan DJ kepada masyarakat yang sedang mengadakan Keramaian berupa Resepsi pernikahan dan Khitanan menggunakan Orgen Tunggal sebagai hiburan.

 

Giat tersebut dilaksanakan langsung oleh Aipda Sahrul Munir, dan Aipda Zulkifli mendatangi keramaian pernikahan yang berlangsung di Desa Raman Agung, Kecamatan BMT, Kabupaten OKU Timur.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *