SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejak 9 Oktober 2021, Tarif tol Palembang- Indralaya (Palindra) telah mengalami perubahan harga yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, perubahan tarif ini tak mempengaruhi tingkat pengguna Tol Palindra. Hal ini dikatakan Manager Operasional Tol Palindra, Darwan Edison, Kamis (14/10/2021).
Kata Edison, pengguna Tol Palindra dalam satu harinya bisa mencapai 5.000 kendaraan dari berbagai golongan. Dengan adanya perubahan tarif. Jumlah pengguna Tol tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan. “Perubahan tarif tol ini merupakan dampak dari naiknya jnflasi di Sumsel sebesar 3 persen selama satu tahun ini,” katanya.
Dari 5.000 kendaraan tersebut, lanjur Edison, rata-rata didominasi kendaraan pribadi. Sisanya kendaraan Barang. “95 persen kendaraan Pribadi yang mendominasi pengguna tol Palindra, sisanya (5 persen) kendaraan barang,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono menambahkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif harga tol Palindra.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Jalan Tol Palembang-Indralaya sebelum dan sesudah dilakukannya penyesuaian tarif mendatang. Hal ini sesuai dengan SK Menteri PUPR No 1169/KPTS/M/2021 yang ditetapkan pada 13 September 2021.
“Untuk tarifnya sendiri yakni kendaraan golongan I dan II (II dan III) tercatat naik Rp500, sementara golongan III (IV dan V) turun Rp500,” jelasnya. (ANA)
Komentar