Target Revitalisasi Pasar Cinde Rampung 2026, Deru: Masih Menuggu Legal Opinion Kejati

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Tia

Gubernur Sumsel, Herman Deru. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -emerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan revitalisasi Pasar Cinde akan dimulai pada 2026 dengan konsep pasar tradisional bergaya modern dan menargetkan proyek itu rampung dalam waktu satu tahun.

“Fungsi pasar tradisionalnya tetap dipertahankan meski bangunannya dibuat lebih modern,” Ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru pada, Kamis (28/8/2025).

Deru mengungkapkan jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diminta untuk mengalokasikan anggaran dari APBD Sumsel tanpa melibatkan pihak swasta.

“Saya sudah instruksikan TAPD untuk menganggarkannya tahun depan. Pembangunannya harus di-running dan harus selesai dalam waktu setahun,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya menjaga elemen cagar budaya yang masih ada di kawasan Pasar Cinde.

“Struktur yang memiliki nilai historis akan dipertahankan dan dikembangkan. Kita pertahankan bagian-bagian yang masih bisa diselamatkan, itu prioritas jangan dihilangkan marwah itu,” tegasnya.

Meski sudah direncanakan, pembangunan masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk kejelasan status hukum lahan tersebut.

“Pembangunan tinggal menunggu pendapat hukum dari Kejati,” ucap dia.

Berita Terkait

Outlet Kedua Haraku Ramen Hadir di Palembang Icon, Bawa Konsep TableService dan Menu Baru Creamy Bara Ramen
4 Kios Dijalan Pangeran Ratu Hangus Terbakar 
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi
Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Outlet Kedua Haraku Ramen Hadir di Palembang Icon, Bawa Konsep TableService dan Menu Baru Creamy Bara Ramen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB