Takut di Audit Masih Jadi Momok Kepala OPD

- Redaksi

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengingatkan kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) agar tidak takut untuk saat dilakukan pemeriksaan Laporan keungan atau Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Herman Deru menjelaskan, kebiasaan kepala OPD menghindari pemeriksaan yang dilakukan sering terjadi disetiap OPD. Bahkan dianggap momok menakutkan bagi kepala OPD. Apalagi banyak laporan terjadi seringnya kepala OPD menugaskan staffnya untuk menemani pemeriksa keuangan BPK yang datang ke kantor OPD tersebut.

“Ini permasalahan yang harus kita diskusikan, kalau ada pemeriksaan ya jangan di hindari,” kata Deru, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2021 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Jumat (31/12/2021).

Oleh karena itu, Deru mengingatkan kepala OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel agar tidak menghindari kegiatan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.

“Karena hal itu bisa menghasilkan hasil yang tidak akurat, belum tentu staff yang kita wakilkan itu mengetahui semua apa yang ditanyakan,” ungkapnya.

Deru menegaskan jika terjadi Pemeriksaan harusnya setiap Kepala OPD menjelaskan dengan transparasi yang baik. “Auditor itu manusia biasa, misalkan orang yang ingin ditanya tersebut susah untuk ditemui atau menghindar terus, maka akan menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya kan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Harry Purwaka mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP kinerja.

“Sudah kami serahkan dan jawaban atau penjelasan terkait tindaklanjutnya harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP itu diterima,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Enim
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Penyortiran Lele Pastikan Pertumbuhan Optimal
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Saksi Ungkap Jejak Uang Rp6 Miliar dalam Perkara Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:06 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Polsek Lawang Kidul Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Enim

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 16:15 WIB

Penyortiran Lele Pastikan Pertumbuhan Optimal

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Berita Terbaru

Foto. Hj., Ike Meilina Muchendi, saat mengenakan langsung kreasi tersebut dalam fashion show Kriyanusa 2026 di Jakarta Convention Center (JCC

Jakarta

Songket Bidak Cukit Tampil Casual di Panggung Nasional

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:05 WIB

Sumsel

Penyortiran Lele Pastikan Pertumbuhan Optimal

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:15 WIB

Foto korban di rumah sakit

Kota Palembang

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:08 WIB