Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun inisial DP, di kediamannya pada Selasa malam (23/11/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang itu, ditangkap polisi atas perbuatannya yang telah menyebarkan video syur bersama mantan kekasih.

Ditangkapnya pelaku atas laporan korban APS (21), atas perbuatan asusila mantan pacarnya tersebut yang terjadi pada 24 Agustus 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya menyebar luaskan video syur mantan kekasihnya, membuat pelaku diamankan dan harus bertanggungjawab perbuatannya.

“Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku ke anggota kita, kalau dia menyebarkannya ke kerabat hingga keluarga korban melalui media sosial Facebook,” kata dia, Rabu (24/11/2021).

Tri menjelakan, bahwa akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir ini, dan korban mendapatkan informasi dari temannya WNN, kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.

“Atas ulahnya kita jerat pelaku ini dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.

Sementara pelaku, mengakui bahwa alasan dia menyebabkan video tersebut karna tidak terima diputuskan mantan pacarnya itu. “Saya tidak terima karena diputuskan. Makanya video tersebut saya sebarkan,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB