Tak miliki izin, Pemkot  Palembang Resmi Segel  Tempat Hiburan Darma Agung 

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –  Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (8/4/2025) resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1.

Timdu mendatangi yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan Polri resmi memasang segel berwarna kuning di pintu masuk tempat hiburan  yang terletak dijalan Kolonel H.Burlian Kecamatan Sukarame  Palembang, lantaran tidak memiliki   izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Izin Diskotik dan Cafe Darma Agung ini tidak ada, dan kita sudah menghimbau kepada pemilik, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” kata Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian yang turun langsung ke lokasi, Selasa (8/4/2025).

Ia juga menyampaikan,  pihaknya juga sebelumnya telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur.

“Yang terakhir itu kita kirimkan surat pemberitahuan bahwa kita akan menyegel,” ujarnya.

“Penutupan ini sampai mereka ingin mengajukan izin sesuai dengan prosedur. Kita Pemkot Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silahkan. Tapi untuk sementara ini kita tutup,” tambahnya.

Masih dikatakan Heri Aprian,  Pemerintah kota Palembang akan memberikan izin ketika pihak Darma Agung telah benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan tidak akan kita berikan izin. Jadi izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya,” jelasnya.

“Yang disegel ini tempat hiburannya saja. Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Ini penutupan sementara karena memang kami berikan kesempatan untuk mengurus izinnya, tapi selama ini belum ada izin akan tetap ditutup,” ucapnya tegas.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang, Drs. Edwin effendi, M.Si menambahkan,  hingga saat ini, pihaknya masih terus pertanyakan izin operasi tempat hiburan malam Darma Agung.

“Karena ini menengah ke atas, jadi izinnya di Provinsi Sumatera Selatan dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Dan kita ini ada Perda, siapapun usaha di kota Palembang ini harus mematuhi aturan,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga akan menegakan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) ketika suatu tempat dinilai telah meresahkan masyarakat hingga viral membawa nama baik Pemerintah kota Palembang.

“Jadi kita Sat Pol PP berhak untuk menyetop sementara. Kemudian pemilik tempat hiburan, silahkan berkordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana cara menertibkan pengunjung itu sendiri,” singkatnya.

Berita Terkait

Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan
Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!
Bank Sumsel Babel dan Polda Sumsel Perkuat Sinergi Pengamanan Layanan Perbankan
Ketika Santri Zidny Ilma Belajar Menerjemahkan Alquran Kata demi Kata
Romantisme Owner HS Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera
Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal: Tak Ada Ampun bagi Pengganggu Keamanan Warga
Jalan Lingkar Selatan Jakabaring Dipenuhi Genangan dan Lubang, Warga Khawatir Timbulkan Korban
Budi Sudarsono Latih Ratusan Anak Palembang, Bumara Siapkan Lapangan Standar FIFA
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:50 WIB

Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:08 WIB

Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ketika Santri Zidny Ilma Belajar Menerjemahkan Alquran Kata demi Kata

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WIB

Romantisme Owner HS Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal: Tak Ada Ampun bagi Pengganggu Keamanan Warga

Berita Terbaru