Tag: Pemkab Muba

  • Sambangi Tanah Kelahiran, Apriyadi Minta Restu Maju Pilkada Muba 

    Sambangi Tanah Kelahiran, Apriyadi Minta Restu Maju Pilkada Muba 

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Ratusan warga Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Rabu (3/4/2024) memadati Masjid Istiqomah Desa Ulak Paceh.

    Penuh antusias dan kegembiraan warga dan ibu-ibu pengajian menyambut kedatangan Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud.

    “Dalam kesempatan ini saya meminta restu, Insya Allah pada Pilkada 2024 nanti saya akan maju Pilkada Muba 2024,” tegasnya.

    Putra Daerah Muba kelahiran Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan itu mengatakan, dirinya meminta support dan doa seluruh masyarakat Muba terkhusus di tanah kelahiran Kecamatan Lawang Wetan.

    “Mohon doa dan restu masyarakat Kecamatan Lawang Wetan. Pengabdian nantinya demi kemajuan dan kesejahteraan warga Kabupaten Muba,” ungkap Mustasyar PCNU Muba itu.

    Sementara itu, sebelumnya temuan survei dari Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) juga mengunggulkan elektabilitas PJ Bupati Muba H Apriyadi dalam persaingan pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024. Kuatnya dukungan pria yang meraih peringkat empat penjabat (PJ) bupati terbaik nomor empat di seluruh Indonesia ini disebabkan dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi dengan kinerja tingkat kepuasan yang selama ini dikerjakan oleh H Apriyadi selama lebih kurang satu tahun delapan bulan menahkodai kabupaten Muba.

    “Temuan survei menunjukkan elektabilitas H Apriyadi mulai naik signifikan secara statistik. Seingat saya, elektabilitas calon bupati pertanyaan terbuka (secara spontanitas) responden memilih nama bupati Muba yang tinggi adalah H Apriyadi ( 48,8 %). Nama-nama calon bupati lainnya masih berada di bawah 7 %. Massa yang belum menentukan pilihan 37,3 %. Angka persisnya untuk calon lainnya saya lupa. Secara statistik elektabilitas H Apriyadi tersebut tergolong unggul signifikan. Pada survei terakhir, elektabilitas H Apriyadi melawan dan unggul dari kandidat lainnya,” ungkap Direktur eksekutif LKPI, Arianto, ST, M.Ikom,Pol.

    Mantan Koordinator peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) ini menambahkan, pada uji simulasi pertanyaan semi terbuka dengan menyodorkan beberapa nama-nama calon Bupati Muba dan responden boleh menjawab di luar nama tersebut. Elektabilitas kandidat Doktor ilmu administrasi pemerintahan Unsri ini tetap konsisten berada di urutan pertama. Termasuk pada uji simulasi tertutup para calon bupati untuk mengetahui tingkat kemantapan pemilih, elektabilitas mantan Kadis pendidikan Muba ini masih unggul dibandingkan calon-calon bupati lainnya.Pada uji simulasi tertutup tiga nama calon bupati yang digadang-gadangkan akan maju di pilkada Muba, dukungan terhadap H Apriyadi mencapai angka 63,7 %. Dua nama lainnya masih berada di bawah 13 % dan massa yang belum menentukan pilihan 9,2 %. Demikian juga pada uji dua nama calon secara tertutup, elektabilitas H Apriyadi berada di kisaran 69 %-70 %.

    “Tadinya, pada survei bulan Febuari 2023, simulasi tiga nama dan dua nama calon bupati menunjukkan dukungan H Apriyadi masih seimbang dengan Beni Hernedi dan Lusianti%. Artinya, trend elektbilitas H Apriyadi linear dan positif secara statistik. Selain itu, tingkat kedikenalan (popularitas) dan kedisukaan (elektabilitas) H Apriyadi terus meningkat dan linear dan tidak ada korelasi negatif. Hal ini yang menjadi salah satu faktor utama yang mendongkrak elektabilitas H Apriyadi sehingga unggul signifikan dari calon bupati lainnya,” ungkap lelaki yang gemar memakai baju batik ini.

    Kuatnya tarikan elektoral lelaki yang sering menginap di desa-desa ini, lanjut lembaga yang tergabung dalam Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) ini tentunya dilatarbelakangi dengan tingkat kepuasan dari kinerja H Apriyadi selama memimpin kabupaten Muba. Masyarakat yang menyatakan sangat puas (8,8 %), puas (71,9 %),Tidak puas (12,5 %), Tidak puas sama sekali (0,6 %) dan tidak tahu/tidak jawab (6,2 %).

  • Melalui Program Cabang Maduka Disdukcapil Muba Kembali Lakukan Perekaman KTP-el Bagi Difabel

    Melalui Program Cabang Maduka Disdukcapil Muba Kembali Lakukan Perekaman KTP-el Bagi Difabel

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan perekaman KTP-el bagi masyarakat penyandang disabilitas atau difabel melalui program Cabang Maduka (Capil bantu masyarakat ramadhan berkah)guna mendapatkan dokumen kependudukannya.

    Tidak hanya, melakukan perekaman KTP-el, para difabel ini juga difasilitasi pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Muba Demon Eka Suza SSTP MSi kepada awak media mengatakan, hari ini petugas dari disdukcapil melakukan perekaman KTP -el kepada masyarakat yang ada di Kecamatan lais, perekemanan ini terus dilakukan agar difabel di muba semua terdata dan memiliki dokumen kependudukan baik itu KTP- el, Kartu Keluarga dan dokumen lainya.

    “Alhamdulillah, selama bulan ramadhan kegiatan kami akan fokus pada pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat rentan diantaranya difabel, ODGJ melalui program Cabang Maduka (Capil bantu masyarakat ramadhan berkah),”ungkap Demon, kamis (21/3).

    Dikatakanya, Sampai dengan saat ini, tahap atau proses untuk perkemanan KTP -el untuk difabel di Muba sudah mencapai 70 %. Untuk jumlah wajib KTP difabel di muba sebanyak 564 orang dari data yang ada di Disdukcapil.

    “Usai dilakukan perekemanan KTP -el,kami juga membrikan sedikit bantuan berupa sembako dan bantuan kebutuhan kesehatan. Disini kami juga meminta sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ada keluarga atau tetangga yang memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas serta odgj yang belum memiliki identitas kependudukan segera melapor ke pihak Kecamatan ataupun langsung ke dinas Disdukcapil Muba,”harapnya.

    Sementara, Yulianto Aktivis difabel kabupaten Muba mengapresiasi Disdukcapil Muba yang sudah jemput bola melakukan perekaman KTP- el bagi para difabel.

    “Alhamdulillah, kami ucapakan terima kasih kepada petugas dari Disdukcapil Muba yang sudah mau membantu saudara-saudara kami difabel untuk mendapatkan hak nya yakni dokumen kepndudukan, hari ini ada sekitar 5 orang difabel yang di lakukan perekaman dan 11 orang yang dibantu pembuatan IKD,”singkatnya

  • Punya Usaha, Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Tambahan Modal dari Pemkab Muba

    Punya Usaha, Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Tambahan Modal dari Pemkab Muba

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Kabar gembira bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pasalnya, Pj Bupati Apriyadi Mahmud bakal menginventarisir penyandang disabilitas di Muba yang berwirausaha untuk diberi tambahan modal usaha.

    Selain meminta Dinas Sosial dan OPD terkait, Pj Bupati Apriyadi Mahmud juga menggandeng Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC-PPDI) Kabupaten Muba untuk menyisir penyandang disabilitas yang berwirausaha untuk kemudian diberi tambahan modal usaha.

    “Nanti kita rencanakan diberi tambahan modal. Bukan dalam bentuk uang, tapi kita support apa yang harus dibantu untuk meningkatkan potensi usaha-nya,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat Menerima Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC-PPDI) Kabupaten Musi Banyuasin di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (21/6/2023).

    Mantan Kepala Dinas Sosial Pemprov Sumsel tersebut mengaku, Pemkab Muba sangat terbuka dan mendukung untuk kebutuhan penyandang disabilitas di Muba.

    “Penyandang disabilitas di Muba juga akan menjadi sasaran Pemkab Muba untuk menerima bantuan basic income yang direncanakan akan mulai dikucurkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPC PPDI Muba, Sudarman merinci tercatat ada sebanyak 1.009 anggota DPC PPDI di Kabupaten Muba.

    “Kami sangat senang dengan rencana program pak Bupati Apriyadi yang akan mendorong serta mensupport wirausaha yang dimiliki penyandang disabilitas di Muba,” terangnya.

    Ia menambahkan, pihaknya juga berencana akan melakukan pelantikan pengurus DPC PPDI Muba dan meminta Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengukuhkan pengurus DPC PPDI secara langsung.

    “Kami siap mensupport dan mendukung program pak Bupati Apriyadi Mahmud yang tentunya berdampak langsung ke masyarakat,” pungkasnya.

     

  • Gelorakan Cegah Kekerasan Perempuan Hingga Kesetaraan Gender di Muba

    Gelorakan Cegah Kekerasan Perempuan Hingga Kesetaraan Gender di Muba

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Memperingati Hari Kartini ke-144, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Seminar dan Talkshow Hari Kartini bertajuk “Perempuan Kokoh dan Tangguh sebagai Pelopor Anti Kekerasan”, Senin (22/5/2023). Seminar dan talkshow yang diselenggarakan di Opproom Pemkab Muba ini, diikuti oleh ratusan perempuan dari berbagai organisasi Wanita dalam Kabupaten Muba.

     

    Seminar dan talkshow menghadirkan narasumber dari Perencana Ahli Madya Asisten Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian PPPA RI Merry Mardiana SSos MIKom, Wakil Sekretaris Jendral DPN Peradi Palembang DR Hj Nurmala SH MH CLA, Ketua Pokja I TP PKK Provinsi Sumatera Selatan/Psikolog DR Telly P Ulviana Silvi MSi, dengan moderator DR Megawati Prabowo SH MKn.

     

    Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengatakan, perempuan indonesia masa kini adalah perempuan yang harus sadar bahwa mereka juga mempunyai akses dan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh sumber daya, seperti akses terhadap ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya.

     

    Namun, kenyataan yang ada di lapangan belum seperti yang diharapkan, masih banyak tantangan – tantangan yang harus dihadapi dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. terutama dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan.

     

    “Melihat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi, disebabkan dari banyaknya faktor diantaranya masalah ekonomi, budaya patriarki, pernikahan dini, hingga rendahnya kesadaran hukum, kekerasan yang dialami baik berupa fisik maupun psikis, yang dapat berdampak fatal seperti gangguan psikis, cacat hingga kematian,”ucap Apriyadi.

     

    Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini juga menyampaikan, melalui Peringatan Hari Kartini ke-144 ini diharapkan menjadi momen penting untuk lebih mendorong semua pemangku kepentingan dan masyarakat guna memberikan perhatian, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui seminar nasional yang diadakan sebagai tonggak awal upaya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.

     

    Lanjut Apriyadi, tema utama seminar nasional dalam rangka peringatan hari kartini ke-144 ini adalah perempuan kokoh dan tangguh sebagai pelopor anti kekerasan, dimana tema ini dibangun untuk mendukung kekuatan dan keberanian perempuan dan lingkungan sekitarnya agar memiliki respon cepat dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlakuan diskriminatif, dan lain-lainnya.

     

    “Kami mengucapkan selamat hari kartini. Jadilah perempuan berdaya, cerdas intelektual, cerdas emosional dan cerdas spiritual, selalu menebarkan pemikiran positif, penuh percaya diri, tangguh, mampu menjalankan peran dalam berbagai aspek kehidupan secara seimbang dalam kesetaraan dan mempunyai semangat mandiri dalam berbagai profesi. Saya harapkan juga untuk peran laki-laki dalam mendukung pencegahan kekerasan, dan pencapaian kesetaraan gender menjadi komitmen global,”ujarnya.

  • Pemkab Muba Salurkan Bantuan kepada Parmin Lansia Korban Rumah Roboh

    Pemkab Muba Salurkan Bantuan kepada Parmin Lansia Korban Rumah Roboh

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Aksi cepat tanggap dilakukan Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas terkaitnya dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang mengalami musibah kini kian prima.

    Kali ini, Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Dinas Sosial langsung menyalurkan bantuan kepada korban Rumah roboh yang terjadi akibat angin kencang pada Kamis (11/5/2023) malam pukul 21: 00 WIB di Rimba Ukur kecamatan Sekayu.

    Menurut Kepala Dinas Sosial Ardiansyah, SE., MM.,Musibah itu menimpa Parmin merupakan seorang lansia mantan KPM PKH. Sebenarnya, tempat korban memang tahun ini masuk dalam program bedah rumah.

    Adapun bantuan yang diberikan, lanjutnya berupa sembako, makanan siap saji, Matras. Korban, katanya sekarang sudah diungsikan ke salah satu rumah warga untuk ditempati sementara, Jumat (12/5/2023).

    “Kami berharap pak Parmin sehat terus. Tolong jangan dilihat dari nilainya. Ini bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Muba dalam membantu warga yang tertimpa musibah. Semoga bantuan ini bermanfaat,”ungkapnya.

    Sementara, Parmin korban rumah roboh menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemkab Muba melalui Dinas Sosial tersebut.

    “Alhamdulillah saya bersyukur memiliki pemimpin dan aparatur negara yang peduli dengan masyarakatnya. Terima kasih bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga kebaikan Bapak ibu pemerintah khususnya Pj Bupati Muba dibalas oleh Allah SWT aamiin,”tandasnya.

  • Gubernur Sudah Ajukan Nama Nama Untuk Isi PJ Muba 

    Gubernur Sudah Ajukan Nama Nama Untuk Isi PJ Muba 

    Suarapublik.id, Palembang

     

    Masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan habis akhir bulan Mei 2022 ini. Untuk mengisi kekosongan pimpinan (Bupati) Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengajukan beberapa nama untuk menjadi Penjabat Bupati Muba.

     

    Saat di temui, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku telah mengusulkan beberapa nama, meski tak membocorkan siapa saja, tapi ada tiga nama kuat yang diisukan telah di usulkan Gubernur Sumsel itu.

     

    “Masa jabatan di Muba akan habis 22 Mei nanti. Saat ini masih berproses dan akan di isi Pj sesudah tanggal 22 nanti,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (10/5/2022).

     

    Beberapa nama muncul seperti Rizwan n, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumsel, Nora Kepala BKD Sumsel dan Agus Darwa Kepala Dinas Perkebunan Sumsel. Nama terakhir kabarnya jadi prioritas.

     

    “Nama-namanya sudah ada, tapi belum bisa saya kasih tahu,” jelasnya.

     

    Diketahui Masa jabatan Pj di Kabupaten Muba akan diisi hingga ditetapkannya kepala daerah yang baru dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. Artinya, Penjabat di Muba akan diisi selama 2 tahun.

     

    Sementara itu diketahui untuk tahun ini hanya Kabupaten Muba yang habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupatinya di tahun 2022. Sedangkan untuk 2023 atau kepala daerah yang dilantik 22 September 2018 lalu, ada di Palembang, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Prabumulih, Banyuasin, Muara Enim dan Empat Lawang. Sedangkan pelantikan November 2018 ada Lahat dan OKI pada Januari 2019. Sedangkan daerah lainnya pada 2020 dan 2021.

  • Gubernur Turun Tangan Atasi Masalah di Muba

    Gubernur Turun Tangan Atasi Masalah di Muba

    Suarapublik.id, Palembang,

     

    Tidak hadirnya Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi saat Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun 2022 Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017 – 2022, Senin (14/3/2022) lalu turut di tanggapi Gubernur Sumsel.

     

    Menurut Deru, Sapaanya, persoalan seperti ini harusnya bisa di selesaikan di level Kabupaten saja. “Jika di kabupaten tidak bisa selesai, saya akan turun menyelesaikan masalah ini tanpa di minta pasti saya selesaikan,” kata Deru ditemui di kantornya, Kamis (17/3/2022).

     

    Deru menilai seharusnya ada keselarasan pemikiran antara Eksekutif dan juga Legislatif agar masalah kesalahpahaman bisa di hindari. “Berbeda pendapat itu biasa, tapi harus ada keselarasan pikiran agar bisa memajukan suatu daerah,” ungkapnya.

     

    Lanjut Deru menyatakan jika ia saat ini tengah menyiapkan beberapa nama yang akan di usulkan untik menjadi Plh Bupati Muba. “Nanti akan saya carikan siapa yang cocok menjabat sebagai Plh Bupati Muba,” terangnya.

  • TPP ASN di Muba di Evaluasi, Kedepan Pemberian TPP Sesuai Harus Sesuai Dengan Aturan.

    TPP ASN di Muba di Evaluasi, Kedepan Pemberian TPP Sesuai Harus Sesuai Dengan Aturan.

    Suarapublik.id, Muba – PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, email kembali memimpin rapat pembahasan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada seluruh ASN di Kabupaten Musi Banyuasin.

     

    “Sesuai dengan rencana, kita sedang mengevaluasi persoala TPP pada Seluruh ASN, evaluasi kita lakukan agar kedepan Pemberian TPP ini selain harus sesuai peraturan juga ada rasa berkeadilan,”Ungkap Beni Hernedi usai memimpin rapat di ruang serasan sekate, Jumat (4/3).

     

    Dikatakanya rapat awal evaluasi ini untuk melihat kondisi – kondisi yang ada, peraturan dan keputusan yang ada.

     

    “Kenapa persoalan TPP ini di evaluasi, seperti diketahui bersama isu -isu berkembang dan kondisi faktual yang ada selama ini. Ada yang di satu OPD TPP nya yang diterima besar sementara ada dinas lain yang TPP nya kecil ini terlihat adanya rasa ketidakadilan, “,Tegasnya.

     

    Oleh karena itu, Beni menyebut menargetkan sebelum tanggal 15 Maret 2022 ini semua sudah selesai. Disinggung terkait pola pemberian TPP ini kedepan, beni mengatakan pihaknya berusaha untuk pemberian TPP nantinya sesuai dengan peraturan -peraturan.

     

    Selain itu juga, sudah disampaikan pada saat rapat bahwa seperti beban kerja,lokasi dan beban resiko itu juga harus menjadi pertimbangan.

     

    “Jangan sampai beban kerjanya besar tetapi TPP yang diterima kecil itu tidak dihargai, sebalikanya, ada yang beban kerjanya tidak terlalu bersar tetapi TPP yang ditermimanya kecil ini kan ada ketidakadilan,”cetusnya.

     

    Beni menyebut, pemberian TPP itu tujuanya untuk memotivasi dan menghargai kinerja dan tentunya dengan menerima TPP yang sesuai dengan aturam tentuk akan meningkatkan pelayanan publik.

     

    “Nah dengan adanya Pemberian TPP yang Sesuai dengan peraturan jangan ada lagi ada fee pungli dan lainya. TPP akan terus di evaluasi, dan jangan juga nanti disalahgunakan melihat dinas itu TPP nya besar lantas pindah sementara kinerjanya juga tidak bisa di pertanggungjawabkan.,”imbuhnya.

  • Semarak dan Meriah, Penutupan HPN dan HUT PWI di Muba Bertabur Hadiah

    Semarak dan Meriah, Penutupan HPN dan HUT PWI di Muba Bertabur Hadiah

    Suarapublik.id, Muba-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin menutup rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun PWI ke-76 di Stadion Serasan Sekate dengan pertandingan persahabatan sepakbola dengan Jajaran Polres Muba, Jumat (25/2/2022).

     

    Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19, Penutupan HPN yang bertaburan hadiah ini dihadiri Plt Bupati Beni Hernedi diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safarudin, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Kabag Kesra H Opi Palopi, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik Yettria SKM MSi

     

    Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Drs Safaruddin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya peringatan HPN dan HUT PWI ini secara keseluruhan sudah baik, namun kita tetap harus berbenah diri untuk menambah keberhasilan di masa-masa yang akan datang.

     

    “Kami ucapkan selamat bagi yang berhasil menjadi juara dan bagi yang belum jangan berputus asa, kita tunggu dirangkaian acara yang akan datang. Selamat Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun PWI ke 76 tahun 2022 semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah Nya kepada kita semua,”tandasnya.

     

    Sementara Ketua PWI Muba Herlin Kosasi SH, dalam sambutannya Ia berharap kegiatan positif seperti ini terus berlangsung kedepannya. Semua kegiatan PWI dimasa yang akan datang, agar semua mitra dapat terus membantu.

     

    Selain itu, Herlin juga mengucapkan terima kasih terhadap seluruh pihak terkait, khususnya Pemkab Muba dan Forkopimda sebagai salah satu mitra terbaik PWI Muba, atas perhatian terhadap para kalangan jurnalis.

     

    “PWI Muba menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya Pemerintah dan Forkopimda atas dukungan serta supportnya sehingga pelaksanaan peringatan HPN dan HUT PWI Muba. Kita berharap bantuan ini bukan yang terakhir. Semoga bantuan ini nanti dapat bermanfaat,” tutupnya

     

    Hadiah para pemenang diserahkan langsung di halaman stadion Serasan Sekate. Pemenang lomba Gaplek juara 1 diraih Wazir CS, juara 2 diraih Eko CS, Juara 3 diraih Puja Kusuma, juara 4 diraih lekat CS.

     

    Selanjutnya, juara 1 lomba catur song diraih Sony, juara 2 diraih Tomi Sumeks, juara 3 diraih Ustadz Opi Palopi. Selain itu, pemenang lomba bulu tangkis tunggal, juara pertama diraih Devy Awdi, juara 2 diraih Reno PWI, juara 3 Gupron Poltek dan PWI.

     

    Terakhir, pemenang lomba mobile legend juara 1 diraih Genus Brain, juara 2 diraih AMG D38 Reborn, dan juara 3 Tensura. Selain itu juga diserahkan bonus performa terbaik sepak bola oleh Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK kepada Agustina yang berhasil mencetak 2 gol terbaiknya.

  • Regulasi, Upaya Optimalisasi Tingkatkan PAD Dari Sektor Pajak dan Retrebusi 

    Regulasi, Upaya Optimalisasi Tingkatkan PAD Dari Sektor Pajak dan Retrebusi 

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA

    Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya mengoptimalkan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari Sektor Pajak Daerah.

     

    Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi, SE., M.Si mengatakan upaya optimalisasi dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, di tahun 2022 pihaknya selain mengejar tagihan semua komponen pajak, Juga akan membuat regulasi aturan.

     

    “Target tahun 2022 Untuk Pajak dan retrebusi sebesar kurang lebih 90 Milyar. Semua komponen pajak di Ekstensifikasi dan intensifikasi terutama Pajak bumi dan bangunan (PBB). Kita berharap dengan target tersebut semua komponen pajak bisa mencapai target,” ungkap Haryadi, Jumat (25/2).

     

    Dikatakanya, dengan adanya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, seluruh pajak dan retribusi akan digabung yang nantinya akan dibuat regulasi dalam satu Perda.

     

    “Selama ini, masing-masing memiliki perda sendiri-sendiri, dari itu salah satu upaya optimalisasi untuk meningkatakan PAD dari sektor pajak dan retribusi kita juga akan melakukan upaya merubah regulasi aturan.

    Saat kita juga masih menunggu Peraturan Pemerintah nya jika Peraturan Pemerintah sudah turun maka kita akan membuat perda di Kabupaten Musi Banyuasin,”terangnya.

     

    Sementara untuk tunggakan pajak sendiri, Hariyadi menyebut dari semua komponen pajak hanya PBB yang paling banyak tunggakan, kenapa hal ini disebabkan karena keterkaitan kemampuan masyarakat.

     

    “Selain PBB kita akan mengoptimalkan pajak usaha burung walet, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pajak tersebut kita akan terus melakukaan pendekaatan dan mensosialisaikan terkait pajak kepada para pelaku usaha burung walet yang ada di Kabupaten Muba,”tukasnya.

     

    Berikut target dan realisasi Pajak Tahun 2022 dikutip dari Sistem Informasi Pelayanan BPPRD Kabupaten Musi Banyuasun http://bpprd.mubakab.go.id

     

    Total Target Rp 90.755.404.000,-

    Total Realisasi Rp 14.820.211.278,-

    Persentase 16,33 %

     

    1. PAJAK HOTEL

    Target Rp 1.025.000.000,- Realisasi Rp 152.326.339,- Persentase 14,86%

     

    2. PAJAK RESTORAN

    Target Rp 13.510.404.000,- Realisasi Rp 2.055.498.665,- Persentase 15,21%

     

    3. PAJAK HIBURAN

    Target Rp 135.000.000,- Realisasi Rp 9.381.178,-

    Persentase 6,95%

     

    4.PAJAK REKLAME

    Target Rp 1.150.000.000,- Realisasi Rp 387.732.640,- Persentase 33,72%

     

    5. PAJAK PENERANGAN JALAN

    Target Rp 32.500.000.000,- Realisasi Rp 4.792.661.273,- Persentase 14,75%

     

    6. PAJAK MINERBA

    Target Rp 850.000.000,- Realisasi Rp 211.919.512,- Persentase 24,93%

     

    7.PAJAKPARKIR

    Target Rp 150.000.000,- Realisasi Rp 63.260.300,-

    Persentase 42,17%

     

    8. PAJAK AIR TANAH

    Target Rp 115.000.000,- Realisasi Rp 96.918.279,-

    Persentase 84,28%

     

    9. PAJAK SARANG WALET

    Target Rp 320.000.000,- Realisasi 12.100.000,

    Persentase -3,78%

     

    10. PAJAK PBB-P

    Target Rp 23.000.000.000,- Realisasi Rp 154.685.355,- Persentase 0,67%

     

    11.PAJAK BPHTB

    Target Rp 18.000.000.000,- Realisasi Rp6.883.727.737,- Persentase 38,24%

  • Kalapas IIB Sekayu Buka Program Tahfidz Al-Quran Bagi Warga Binaan.

    Kalapas IIB Sekayu Buka Program Tahfidz Al-Quran Bagi Warga Binaan.

    Suarapublik.id, Muba – Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama, membuka secara langsung program tahfidz Al-Qur’an di Masjid Darut Taubah Lapas Kelas IIB Sekayu, Rabu (23/02/2022).

     

    Kegiatan Program Tahfidz Al-Qur’an ini bekerjasama dengan Rumah Tahfidz An-Nur Musi Banyuasin yang dipimpin Langsung oleh ustad Bustomi.

     

    Kepala Lapas Sekayu, Ronald Heru dalam sambutanya mengatakan, program Tahfidz Al-Qur’an ini dilaksanakan sebagai bagian dari program unggulan Lapas Sekayu dalam membentuk akhlak dan kepribadian warga binaan yang ada di Lapas Sekayu.

     

    “Harapan kami sebagai Petugas pemasyarakatan yang ada di Lapas Sekayu, semoga program Tahfidz al-Qur’an ini benar-benar bisa membawa manfaat yang positif bagi warga binaan, dan juga nantinya akan menjadi bekal sebelum kembali ke masyarakat” Ungkap Heru.

     

    Sementara itu iwan salah satu warga binaan yang mengikuti progran Tahfidz Al-Qur’an ini mengatakan sangat senang sekali dengan adanya program Tahfidz Al-Qur’an di Lapas Sekayu.

     

    “Terimakasih kepada bapak Kalapas yang sudah memberikan kami fasilitas program Tahfidz Al-Qur’an ini. Kami merasa sangat senang sekali. Ini akan kami jadikan bekal kami sebelum nantinya kami kembali lagi ke tengah tengah masyarakat dan mengabdi di masyarakat,”,tandasnya.

  • Disdagperin Kembali Gelar Operasi Pasar, 2,4 Ton Minyak Goreng di Pasar Perjuangan 

    Disdagperin Kembali Gelar Operasi Pasar, 2,4 Ton Minyak Goreng di Pasar Perjuangan 

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Operasi pasar minyak goreng (Migor) hari kedua yang digelar oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba)melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) berlangsung tertib dan patuh Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19, berlangsung di Halaman Pasar Perjuangan Sekayu, Kamis (24/2/2022).

     

    Terpantau di lapangan para pembeli diatur oleh panitia untuk antri secara teratur dan menjaga jarak, serta memakai masker guna mematuhi Prokes agar tidak menyebabkan kluster COVID-19.

     

    Kepala Disdagperin, Azizah SSos MT mengatakan kegiatan operasi pasar Migor di hari kedua ini jumlahnya, yaitu 2.400 liter atau 2,4 ton. Sistemnya juga sama, pada operasi pasar minyak goreng itu per Kepala Keluarga (KK) hanya bisa membeli minyak goreng maksimal sebanyak 2 liter.

     

    “Jadi ada batas maksimum pembelian untuk masyarakat. Dimana satu KK hanya bisa membeli maksimal 2 liter minyak goreng,”terangnya.

     

    Azizah juga menjelaskan bahwa hari ini para pembeli lebih di atur agar tertib tidak berkerumun. Panitia sudah menyiapkan tempat lebih rapi, dengan dibatasi tali setiap barisan antrian sehingga tetap menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

     

    “Kami Pemkab Muba Pol PP bersama TNI-Polri juga tetap mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan baik memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan saat operasi pasar berlangsung, ”ungkapnya.

     

    Lebih lanjut, Kepala Disdagperin menyampaikan bahwa Kabupaten Muba mendapatkan jatah untuk Operasi Pasar dari distributor minyak goreng Fortune di Palembang satu kali dalam seminggu untuk menggelar operasi pasar minyak goreng tersebut

     

    “Nanti Operasi Pasar Minyak Goreng juga akan direncanakan akan  dilakasanakan juga kecamatan-kecamatan lain dalam Kabupaten Muba. Mudah-mudahan Operasi Pasar ini dapat membantu masyarakat Muba dan dapat menstabilkan ketersediaan minyak goreng di Muba” ucapnya.

     

    Plt Bupati Muba Beni Hernedi menjelaskan, operasi pasar dilakukan untuk mengatasi tingginya harga dan kelangkaan stok minyak goreng kemasan di pasaran. Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat agar bisa membeli minyak goreng, dengan harga terjangkau.

     

    “Padahal minyak goreng ini harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah tetapi realitanya di lapangan barangnya sulit didapatkan oleh masyarakat, atau mengalami kelangkaan. Ini menjadi masalah, sehingga kami membuka kegiatan operasi pasar minyak goreng murah ini,” tegasnya.

     

    Plt Bupati Beni juga menyebutkan, setiap kegiatan operasi pasar minyak goreng Pemkab Muba, Forkopimda TNI-POLRI akan terus berupaya mengingatkan masyarakat atau para pembeli tetap mematuhi Prokes.

     

    “Jangan sampai kegiatan operasi pasar minyak goreng ini yang tujuannya untuk kemaslahatan semua masyarakat karena kesulitan akan minyak goreng, namun karena adanya kegiatan yang tidak tertib justru menimbulkan kerumunan dan kemudrotan bagi semua,”pungkasnya.

  • Paska OTT, Muba Berbenah dan Merubah Paradigma Untuk Keselamatan Rakyat.

    Paska OTT, Muba Berbenah dan Merubah Paradigma Untuk Keselamatan Rakyat.

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA

    Staf Khusus Bupati Bidang Politik, Hukum, HAM & Keagrariaan, Mualimin Pardi Dahlan menyatakan Muba perlu berbenah untuk keselamatan rakyat.

     

    Pria kelahiran desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Muba yang akrab disapa Apeng ini menegaskan bahwa pasca OTT KPK, Kabupaten Muba tentu menghadapi banyak tantangan untuk melakukan pembenahan.

     

    Terkait, kegiatan APBD anggaran tahun 2022 misalnya, Apek menyebut Wakil Bupati yang saat ini melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati tidak ingin ada praktek-praktek seperti ijon, permainan fee proyek yang itu jelas merampas hak rakyat atas pembangunan yang berkeadilan, berkualitas dan tepat sasaran.

     

    ” terkait hal ini, untuk di pahami, persoalan kegiatan Proyek di masing – masing OPD bukan soal segera jalan atau tidak, tapi saat ini perlu adanya perubahan paradigma dan pendekatan pembangunan yang mengutamakan pemenuhan hak dan keselamatan rakyat,” Ungkap Apeng, Sabtu (12/2).

     

    Untuk mencapai hal itu, Bupati sudah jelas membutuhkan perangkat kerja yang betul-betul komitmen memikul tanggungjawab melayani publik bukan memaksakan kehendak jabatan.

     

    ” yang harus menjadi catatan, bahwa Muba sudah 2 kali di OTT oleh lembaga anti rasuah KPK, ini terjadi akibat buruk karena korupsi dan itu juga pelanggaran HAM, disitu ada hak ekonomi, sosial, budaya yang dirampas.” Tandasnya

  • Viral, Kembali Terjadi Kebakaran Lokasi Minyak di Keban 1, Ini Penjelasan Kapolres Muba

    Viral, Kembali Terjadi Kebakaran Lokasi Minyak di Keban 1, Ini Penjelasan Kapolres Muba

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

    Beredar informasi yang viral di media sosial terjadi kebakaran kembali lokasi yang saat ini tengah dilakukan upaya pemadaman api oleh pihak Pertamina dilokasi Keban 1 Kecamatan Sanga Desa itu tidak benar dan atau Hoaks.

     

    Hal itu, ditegaskan langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSI saat dikonfirmasi awak media Jumat (11/2).

     

    ” jadi, kebakaran di lokasi yang kemarin terjadi, saat petugas melakukan proses pemadaman, ada gundukan tanah yang terbuka sehingga ada percikan api. Namun hal itu tidak perlu khawatir karena proses pemadaman dilakukan oleh tim yang profesional dari pihak pertamina,”Ungkap Alamsyah.

     

    Dikatakannya,upaya pemadaman api di lokasi tersebut sudah berjalan 2 bulan yang dilakukan oleh tim yang profesional dari Pertamina.Tidak akan mungin bisa pemadaman api jika dilakukan pihaknya. Dari itu Pertamina turun tangan langsung untuk membantu melakukan pemadaman api di lokasi Keban 1.

     

    ” Semua petugas yang melakukan pemadaman api di lokasi tersebut semua dari tim Pertamina

    Perlu digaris bawahi itu bukan kebakaran baru

    Penanganan pemadaman api sudah dilakukan dan berjalan selama dua bulan. Kegiatan itu semua sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, Forkominda,” terangnya.

     

    Jadi, Lanjut mantan kapolres OKI ini, isu yang viral di media sosial yang kemarin ramai menyebutkan kembali tarjadi kebakaran di lokasi keban 1, Itu semua tidak benar hoaks.

     

    Untuk radius pengamanan di lokasi tersebut, alamsyah menyebut sekitar 300 atau 400 meter dari jalan sudah ditutup siapapun tidak diperbolehkan untuk memasuki lokasi karena itu lokasi masih sangat berbahaya.

     

    ” karena itu mereka yang memiliki profesi profesional dari pertamina dan petugas keamanan yang diperbolehkan berada di lokasi tersebut dalam hal ini Kodim, Polres dan Polsek Pihak Kecamatan.Sementara untuk anggaran pembiayaan pemadaman api semua dari pihak pertamina,” tutupnya.

  • Pasturi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas Didakwa Pasal Berlapis.

    Pasturi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas Didakwa Pasal Berlapis.

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

    Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara pasangan suami istri yang melakukan tindak pindana kekerasan terhadap anak kandunganya sendiri yang diketahui memeiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas hingga korban meninggal.

    Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare SH, melalui Kasi Pidum Habibi SH, didampingi JPU Renny Ertalina, SH mengatakan terkait berkas perkara pasturi yang melakukan perasaan terhadap anaknya yang memiliki keterbatasan sudah masuk tahap dua dan dinyatakan lengkap.

    “Insallah, Rabu mendatang berkas dilimpahkan ke pengadilan negari sekayu dan akan segera disidangkan, “ungkap Habibi, Jumat (11/2).

    Dikatakanya, semua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, termasuk pihaknya meminta kepada penyidik untuk melampirkan hasil rekam medik dari Rumah Sakit ernaldi Bahar.

    ” hasil rekam medik sudah kami terima, tersangka pasturi sudah menjalani pemeriksaan piskologi dan lainya,” kata habibi.

    Ia menyebut, terkait perkara yang menimpa korban anak terlebih memiliki keterbatasan atau disbilitas pihaknya memeperlakukan sedikit penanganan khusus. Namun karena korban meninggal perkara tetap harus berjalan sesaui prosedur.

    ” Kami tidak akan tolerir terhadap pelaku dengan korban anak terlebih memiliki keterbatas, korban sendiri diketahui Memiliki keterbatasan katagori autis. Pihaknya akan semaksimal mungkin untuk menuntut tersngka sesuai denga perbuatanya meski korban merupakan anak kandung. Kita dakwan pasal berlapis pasal perlindungan anak, pasal penganiayaan, pasal KDRT Ancaman Maksimal 15 tahun. ,”Tutupnya.

    Sebelumnya, Bocah umur 11 tahun yang mengalami gangguan autis di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tewas dianiaya oleh kedua orangtuanya sendiri.

    Korban ialah AP (11), sedangkan pelaku adalah AA (33) dan SR (29) yang merupakan orangtua kandung bocah tersebut. Kejadian yang berlangsung pada Rabu (24/11/2021) itu membuat warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Sumatera Selatan, gempar karena tak mengira bila kedua orangtua korban tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.

    Sebelum tewas, korban sempat buang air besar (BAB) sembarangan. Hal itu memicu AA yang merupakan ayah korban menjadi marah dan mengambil selang air di rumah.Kemudian, AA pun memukuli putranya tersebut secara bertubi-tubi dengan menggunakan selang air.

    Mirisnya, SR istri pelaku yang melihat kejadian itu bukannya menolong. Namun, ia pun mengambil gayung di kamar mandi dan memukuli korban hingga pingsan.Saat korban tak sadarkan diri, keduanya meninggalkan AP begitu saja sampai akhirnya di tolong oleh warga.

    “Ketika dibawa ke puskesmas ternyata korban meninggal sehingga langsung dilakukan visum. Hasilnya banyak luka memar di tubuh korban,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy kepada wartawan, Jumat (26/1/2022)

    Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Dua jam usai kejadian, AA dan SR langsung ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

    “Tersangka AA memukul korban di bagian belakang sebanyak dua kali. Sementara tersangka SR memukul bagian kepala korban,” ujarnya.

    Sementara itu, pengakuan tersangka SR menjelaskan, ia memiliki tiga orang anak. Adapun korban merupakan putra sulungnya. Kelakuan AP yang sering BAB sembarangan diakui tersangka membuat emosinya menjadi tak tertahan.

    “Puncaknya di hari itu saya pukul,  tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini (meninggal). Masalahnya karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja,”ungkap SR.
    Meski demikian, SR mengaku menyesal telah menganiaya buah hatinya itu sendiri.

    “Saya mengakui khilaf,” tukasnya

  • Diduga Diperkosa, Korban Disabilitas Di Kunjungi Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang

    Diduga Diperkosa, Korban Disabilitas Di Kunjungi Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA –

    Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BRSPDF) Budi Perkasa Palembang, bersama pihak Dinas sosial Kabupaten Muba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin serta pihak Unit PPA polres Muba melakukan kunjungan atau Home visit ke rumah korban yang mengalami perlakuan kekerasan di duga diperkosa hingga hamil 7 bulan.

    Kejadian itu, korban yang merupakan warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba Memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas.

    Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang Wahyu Dewanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/2) terkait kunjungan ke rumah korban mengatakan pihaknya datang turun langsung ke ruamah korban memastikan kondisi kesehatan korban dalam keadaan baik dan pemenuhan kebutuhanya.

    “kami akan terus pantau nanti saat kelahiran, saat sebagainya akan terus kita pantau, di sini juga ada dari Unit PPA polres Muba terkait dengan pelakunya karena ini masih dalam rana kepolisian,” Ungkap Wahyu Dewanto.

    Dikatanya, kunjungan yang dilakukan pihakanya akan memastikan bahwa korban dalam kasus pemerkosaan itu mendapat pelayanan yang baik.

    “Jadi, terkait kedisabilitasan korban sendiri saya melihat ada dua hal yakni disabilitas fisik itu jelas kelihatan karena korban sendiri menggunakan tongkat sebagai alat bantu karena jika tidak menggunakan tongkat korban sendiri mengalami kesulitan untuk berjalan,”katanya.

    Selain itu, yang kedua jika merasa meragukan coba di tes terkait dengan kondisi intelektuaknya.jika dilihat saat kunjungan ke rumah korban, ada mentalitasdasi walaupun ringan. Korban masih bisa diajak berkomunikasi tetapi belum fokus arah komunikasinya.

    “Kalo nggak salah dia juga tidak bisa membaca, nah itukan sedikit menunjukkan bahwa korban itu ada disabilitas intelektual nya,”imbuhnya.

    Sementara, Camat Sanga Desa Hendrik SH.,M.Si, mewakili pemerintah Kecamatan mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang, didampingi Dinas sosial Kabupaten Muba, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin danUnit PPA polres Muba.

    ” ya alhamdulillah, kita dari pihak Kecamatan yang ikut mendampingi kunjungan langsung dari Kepala BRSPDF Budi Perkasa Palembang, ke rumah keluarga korban. Selain sembako, korban juga akan terus dipantau dan menjamin kesehatan pra hamil dan pasca melahirkan,”singkatnya.

    Sebelumnya, diberitakan terkait adanya dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita disabilitas warga Desa Kemang Kecamatan, hingga menyebabkan korban hamil 6 bulan. Pemerintah desa setempat menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.

    Kepala Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, Edison, mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin. Menurut Kades, Pemerintah Desa sudah melakukan upaya pendampingan terhadap korban dan keluarganya untuk melapor kepada aparat penegak hukum (APH).

    “Sekarang sudah kami dampingi lapor Polres ke unit PPA dan sekarang sudah ada penyidikan dari unit PPA,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/2)

    Ia menceritakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa Bunga (bukan nama sebenarnya,red), yang seorang difabel atau cacat pada bagian kaki akibat kecelakaan lalulintas beberapa tahun lalu serta mengalami kesulitan berbicara. Saat ini tengah hamil besar, akibat diduga menjadi korban pemerkosaan.

    Mengetahui laporan tersebut Kades kemudian menyelidiki kebenaran kabar tersebut ke rumah bidan, tempat dimana Bunga memeriksakan diri.

    “Saat saya tanya Bidan ternyata benar bahwa dia sedang hamil 6 bulan, akhirnya kami menemui pihak keluarga benar-benar memastikan hal tersebut. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polsek Sanga Desa untuk minta petunjuk lebih lanjut mengenai kasus ini, kemudian langsung diarahkan untuk membuat laporan ke unit PPA Polres Muba,” jelasnya.

    Edison mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan ini kepada APH. “Soal siapa pelakunya? Apakah benar seperti yang diceritakan oleh korban, itu kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyelidikinya,” kata Kades.

    Diketahui dari berita yang viral di media sosial beredar kabar bahwa Bunga (30) yang seorang difabel berstatus janda anak satu, diduga menjadi korban pemerkosaan. Bunga diduga sudah dua kali mengalami pemerkosaan oleh pelaku, hingga menyebabkan dirinya hamil 6 bulan.

    Kepada keluarganya Bunga menuturkan, kronologi pemerkosaan itu berawal saat dirinya sendirian di rumah, saat itu ia sedang mandi di kamar mandi yang berada di dalam rumah nya. Tiba-tiba datang pelaku yang langsung mendekap tubuhnya, dan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam untuk membunuh korban jika ia berontak.

    Pelaku kemudian mengikat tangan korban ke belakang, selanjutnya korban yang difabel dan tak kuasa melawan saat pelaku melakukan perbuatanya. Ironisnya selang beberapa hari pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya, korban untuk yang ke dua kalinya dengan cara yang sama.

    Sementara, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio SH, mengatakan, pihak yang bersangkutan sudah memberikan laporan dan saat ini telah dilakukan proses penyelidikan. “Sudah dilakukan proses penyelidikan, dan dimintai keterangan,” tukasnya.

    Sementara, Advokat ELDO RADO, SH mewakili Tim telah bertemu langsung dengan korban dan Ibu korban di Desa Kemang, melakukan advokasi terhadap korban dan keluarga. Advokat ELDO RADO, SH menambahkan bahwa hari senin lalu telah berkoordinasi dengan Kanit PPA POLRES MUBA Bapak IPTU EFFENDI di ruangannya, diketahui benar adanya laporan pengaduan korban dan telah diperiksa yang didampingi Ibunya ibu kandungnya dan sekarang dalam proses LIK.ungkap ELDO

    ketua LBH Corong keadilan Sumatra Selatan Anto Astari, SH.MH ikut a kami sebagai Tim advokat akan terus berusaha mengawal perkara ini,
    akan terus berkoordinasi dengan Pihak Penyidik Polres Musi Banyuasin agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terungkap pelaku yang memperkosa korban perempuan disabilitas sehingga membuatnya korban hamil dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.

    “Kami berharap, agar terhadap perempuan korban lainnya yang mengalami tindakan pelecehan seksual atau ancaman ke karasan agar tidak ragu-ragu atau pun takut untuk mengadukan atau melapor ke Pihak yang berwajib karena Negara Hadir untuk melindungi segenap warganya dengan salah satu alat negara yaitu adanya pihak ke Polisian.”tukasnya.

  • Melalui Prorgram Bantuan Hukum Gratis. Selesaikan 184 Perkara

    Melalui Prorgram Bantuan Hukum Gratis. Selesaikan 184 Perkara

    SYARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui bagian hukum sekretariat daerah (Setda Muba) melalui program bantuan hukum gratis di tahun 2021 telah menyelesaikan 184 kasus/kegiatan dengan rincian (LITIGASI) PIDANA : 53 Kasus, (LITIGASI) Perdata : 77 kasus, (NON- LITIGASI) Mediasi : 35 Kasus, (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan : 15 kasus, (NON-LITIGASI ) penyuluhan hukum : 4 Kegiatan

    Kepala bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Muba, Romasari Purba SH MSi mengatakan semua kasus atau perkara yang telah diselasaikan tersebut pihaknya melibatkan beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) sebagai mitra kerja untuk mendampingi warga muba yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

    “Ada beberapa layanan bantuan hukum gratis yang kita berikan kepada warga yakni litigasi Non Litigasi Perkara Pidana – Konsultasi Hukum, Perkara Perdata – Mediasi, .”Ungkap Roma, Kamis (27/1/2022).

    Layanan bantuan hukum gratis yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir ini, Roma menyebut tidak hanya membantu warga pra sejahtera, pihaknya juga memberikan bantuan hukum gratis bagi karyawan yang di PHK sepihak oleh menegement atau perusahaan.

    “Belum lama ini, kita membantu karyawan yang di PHK sepihak oleh menegement perusahaan ditempat kerjanya untuk mendapatkan hak – hak sebagai karyawan seperti pesangon dan lainya.” Terangnya.

    Tidak hanya memberikan bantuan hukum gratis, bersama pihak terkait melakukan penyuluhan dengan memberikan edukasi terakit persoalan hukum serta mensosialisasikan program bantuan hukum gratis ke tiap – tiap Kecamatan dan ke warga binaan di lapas IIB Sekayu.

    “Kegiatan penyuluhan Hukum terpadu ini bertujuan memberikan motivasi, pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat dan dan khususnya warga binaan diharapakan selepas dari lapas ini warga binaan dapat hidup lebih baik lagi dengan mematuhi aturan-aturan dalam bermasyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada agama,”bebernya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menggelar
    Penyuluhan hukum terpadu kepada para kepala desa tujuan tak lain menyampaiakan terkait pehaman persolan hukum, serta mensosialisasikan program bantuan hukum gratis.

    “Kami juga menyampaiakan kepada semua masyarakat, jika ingin mengetahui terkait peraturan daerah Peraturan Bupati dan keputusan Bupati, masyarakat bisa mengaksesnya di laman
    www.jdih.mubakab.com atau www.jdih.mubakab.go.id. Jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH) Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan dasar peraturan bupati nomor 88 tahun 2019 tentang jaringan pengelolaan dokumentasi informasi hukum Kabupaten muba,” terangnya lagi

    Pihaknya berharap, khususnya bagian hukum setda Muba akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan bantuan hukum gratis pada masyarakat, sehingga pada tahun 2022 bisa terwujud kondisi masyarakat yang sejahtera melalui terciptanya pemerintahan yang Tertib, Responsif, Dedikatif, Profesional dan Handal.

    “Perhargaan yang pernah disandang sebagai Kabupaten Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM 2018 tentu akan kita tetap pertahankan dengan selalu meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi,”tutupnya.

    Sementara, Wani salah satu keluarga korban pencabulan yang memiliki keterbatasan Intelektual (penyandang disabilitas) mengucapkan Terima kasih kepada para penegak hukum serta pihak-pihak lainnya yang telah membantu mendampingi koponakanya dalam porses berhadapan dengan hukum. Dan Alhamdulilah, hingga putusan tingkat paling tinggi permohonan dari terdakwa untuk meminta keringan ditolak.

    ” usia untuk berita Kabupaten Muba dalam hal ini bagian hukum kami hari ke pihak keluarga mengucapkan terima kasih yang telah mendampingi proses hukum Mulai dari awal hingga selesai perkaran persoalan hukum yang dijalani,”ungkapnya.

    Ia, menyebut program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, kami sangat merasakan manfaat dari program tersebut karena selain kami dari kalangan keluarga prasejahtera kami juga awam akan persoalan hukum.

    “Mudah – mudahan program bantuan hukum gratis ini terus diberikan pemkab muba sehingga masyarakat yang dari kalangan pra sejahtera bisa terbantu ketika mengadapi persoalan hukum,” tukasnya.

    Sebagai informasi, ada program bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah Kabupaten Muba kepada masyarakat yakni
    LITIGASI dan NON LITIGASI meliputi penanangan
    – Perkara Pidana – Konsultasi Hukum, Perkara Perdata – Mediasi, Perkara TUN Neoisasi, Pendampingan diluar Pengadilan, Drafting Dokumen Hukum

    Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum gratis ke pemkab Muba masyarakat bisa lamgsung datang ke bagain hukum setda Muba di lantai III dengan membawa persyaratan permohonan.
    Surat Keterangan Miskin dari Kades / Lurah
    , Fotocopy KTP Muba, Masyarakat Miskin yang mempunyai masalah, Hukum

    Berikut nama LBH yang dilibatkan pihak bagian hukum dalam memebantu penangganan kasus atau perkara di tahun 2021

    NAMA OBH / LBH : YLBH Muba
    (LITIGASI) PIDANA : 6 Kasus
    (LITIGASI) Perdata : 21 Kasus
    (NON- LITIGASI ) Mediasi: –
    (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan-
    (NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM-
    Jumlah Kasus /Kegiatan : 27 Kasus.

    NAMA OBH / LBH : YLBH Sejahtera PLG Sriwijaya
    (LITIGASI) PIDANA : –
    (LITIGASI) Perdata : 15 kasus
    (NON- LITIGASI) Mediasi :-
    (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan-
    (NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : –
    Jumlah Kasus /Kegiatan : 15 kasus

    NAMA OBH / LBH : Posbakumadin PLG
    (LITIGASI) PIDANA : 39 kasus
    (LITIGASI) Perdata : 22 Kasus
    (NON- LITIGASI) Mediasi : 33 Kasus
    (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan : 15 kasus
    (NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : –
    Jumlah Kasus /Kegiatan :111 kasus

    NAMA OBH / LBH : IKADIN
    (LITIGASI) PIDANA : 6 kasus
    (LITIGASI) Perdata : 19 kasus
    (NON- LITIGASI) Mediasi :-
    (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan-
    (NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : 2 kegiatan
    Jumlah Kasus /Kegiatan :184 Kasus/ kegiatan

    NAMA OBH / LBH : YLBH Palembang
    (LITIGASI) PIDANA : 2 Kasus
    (LITIGASI) Perdata : –
    (NON- LITIGASI) Mediasi :
    (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan
    (NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : 2 Kegiatan
    Jumlah Kasus /Kegiatan : 4 Kasus/,Kegiatan

    Jumlah total penangan

    (LITIGASI) PIDANA : 53 Kasus
    (LITIGASI) Perdata : 77 kasus
    (NON- LITIGASI) Mediasi : 35 Kasus
    (NON -LITIGASI) pendampingan diluar pengadilan : 15 kasus
    (NON-LITIGASI ) PENYULUHAN HUKUM : 4 Kegiatan
    Jumlah Kasus /Kegiatan : 184 kasus /Kegiatan

  • PHK Sepihak, Tujuh Karyawan Tuntut Bayaran Gaji

    PHK Sepihak, Tujuh Karyawan Tuntut Bayaran Gaji

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sebanyak tujuh orang pekerja mantan karyawan dari PT Citra Prasasti Konsorindo, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin menuntut pembayaran gaji. Hal itu dikarenakan, tujuh orang ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja, yang tengah membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.

     

    Kepala Disnakertrans Muba, H Mursalin SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) l, Juanda, membenarkan adanya pengaduan dari beberapa karyawan Pt Citra Prasasti Konsorindo pada 25 September 2021 lalu.

     

    “Tujuh orang itu di PHK diantaranya, Haris PH, Iwan Novian, Sarimanto Pasaribu, Syaifullah Ahmad, Damson Manalu, Melki Utapia AMd, Rian Rizki Prasetyo, keterangan mereka ini di PHK secara sepihak dari perusahaan tempatnya bekerja,” jelasnya

     

    Lebih lanjut Juanda menerangkan, atas hal itu telah dilakukan pertemuan dan hasilnya bahwa PT. Citra Prasasti Konsorindo telah melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja (Haris Cs 6 orang), dengan alasan efisiensi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT.

     

    “Pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja atau Buruh karena alasan Perusahaan melakukan Efisiensi untuk mencegah kerugian,” terangnya

     

    Meski demikian Disnakertrans Muba menegaskan agar PT. Citra Prasasti Konsorindo membayar hak-hak Pekerja (Haris PH Cs 6 Orang), ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT. “Dan apabila sudah selesai, maka kedua pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini,” katanya

     

    Namun sayang, hingga saat ini belum ada kabar dari pihak PT Citra Prasasti Konsorindo, nah adanya hal itu disarankan untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Mudah-mudahan hak hak pekerja yang di PHK sepihak tersebut dapat terpenuhi, dan ini harus dijalankan jika tidak maka perusahaan masuk dalam daftar hitam,” tegasnya

     

    Sementara, salah satu perwakilan dari pekerja yang di PHK sepihak oleh pihak PT yang namanya enggan disebutkan mengatakan Citra Prasasti Konsorindo bahwa surat dari hasil mediasi yang dilakukan pihak Disnakertrans Kabupaten Muba

    Kami dari pihak pekerja sudah melakukan permohonan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial, namun ditolak karena tidak mengahirkan beberapa orang para penggugat

     

    “Secara, berkas administrasi gugatan ke PHI lengkap, namun pada saat kami mengantarkan berkas ada beberapa orang yang tidak ikut sehingga belum bisa diterima,” ungkapnya.

     

    Namun, lanjut dia kami akan berkordinasi kembali bersama para pekerja yang mengajukan gugatan untuk mengambil langkah agar gugatan kami bisa di proses dan dinjutkan pada proses persidangan di PHI.

     

    “Rencananya, kami akan memberikan kuasa untuk bisa mewakili kami untuk memasukan gugatan tersebut,”terangnya.

     

    Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Muba ada tiga point yang diajurkan oleh pihak Disnakertrans muba sebagak mediator yakni

     

    A. Agar PT. Citra Prasasti Konsorindo membayar hak-hak Pekerja (Haris PH Cs 6 Orang) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK Pasal 43 ayat (2) sebagai berikut (terlampir).

     

    B. Agar PT. Citra Prasasti Konsorindo membayar hak-hak Pekerja (Rian Rizki Prasetyo) sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62 dan PP No 35 Tahun 2021 sebagai berikut (terlampir).

     

    C. Kedua pihak memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini. Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

  • MA Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa Pencabulan Terhadap Korban Difabel di Muba

    MA Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa Pencabulan Terhadap Korban Difabel di Muba

    SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap korban penyandang disabilitas di Kabupaten Muba atas nama Nurwani bin hasan “Ditolak”

    Hal itu diketahui melalui penelusuran, laman website resmi informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia https://kepanitraan.Mahkamahagung.go.id.

    Meski, Amar putusan kasasi tersebut belum bisa diakses, namun dalam laman website tersebut dituliskan amar putusan dengan nomor
    Nomor register : 4 K/Pid/2022, Pengadilan pengaju : Sekayu, Nomor Perkara Pengadilan Tk 1: – , No Surat Pengantar : W6.07/1650/HK.01/X/2021, Jenis Permohonan : K, Jenis Perkara : PID
    Klasifikasi Pencabulan, Tanggal Masuk : 3 jan 2022, Tanggal Distribusi :10 Jan 22, Pemohon : Terdakwa, Termohon/Terdakwa :Nurwani Bin Hasan, Status : Putus Tanggal Putus 18-Januari-22, Amar Putusan : TOLAK.

    Menaggapi hasil putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Reza Faizal SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil putusan kasasi atas perkara tersebut.

    “Ya, nanti kita tunggu dulu putusan dari Mahkama Agung, setelah kita terima, langsung akan kita eksekusi,”singkat Reza, Rabu (26/1).

    Dari penelusuran perkara banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang , yang juga sudah di dilakukan oleh terdakwa Nurwani Bin Hasan yang tidak puas degan hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri Sekayu Muba, diketahui dari Sistem informasi perkara Pengadilan Tinggi Palembang, Nomor perkara : 0201/PID/2021/PT.PLG, Tanggal putusan: 14/09/2021 dituliskan
    Mengadili 1.Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Penuntut Umum tersebut 2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor137/Pid.B/2021/PN Bta tanggal 5 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah).

    Sebelumnya, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tutntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaiman dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lim tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikutangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim, dilansir dari laman Sipp.pn-sekayu.go.id.

    Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidana Umum Habibi, S.H, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

    “Kita ambil sikap pikir-pikir, karena ada waktu tujuh hari untuk menetukan sikap. Hal ini segera kita laporkan kepada pimpinan untuk mengetahui langkah apa yang diambil,” jelas dia.

    Terpisah, penasehat hukum korban T, yakni Zulfatah, S.H, mengatakan, pihaknya sangat tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Nu. “Kami sangat tidak sependapat dengan putusan itu, karena lebih jauh lendah dari tuntutan JPU,” kata dia.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap JPU Kejari Muba mengambil upaya hukum lainnya yakni banding. “Kita berharap rasa keadilan lebih ditegakkan lagi dan perkara ini tetap berlanjut ditingkat lebih tinggi. Kita tetap menunggu apa upaya JPU, banding atau tidak,” tandas dia.

    Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

    Sekedar informasi, terdakwa Nu yang merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba diduga melakukan pelecelahan seksual terhadap tetangganya sendiri berinisial T yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita yakni keterbelakangan mental pada Minggu (7/3/2021) lalu.

  • Bantu Rumah Kemasan, MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel

    Bantu Rumah Kemasan, MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, Musi Banyuasin – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak oleh pandemik COVID-19. Melihat kondisi ini, PT Marga Bara Jaya (MBJ), perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur dan logistik, menginisiasi pemberian bantuan untuk mewujudkan Rumah Kemasan bagi UMKM yang berada di Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rumah Kemasan akan memberikan pelatihan pengemasan bagi UMKM untuk membantu mereka tetap bertahan dan melakukan pengembangan produk-produknya.

    Penanggung jawab Lapangan PT Marga Bara Jaya, Adi Wahyudi mengatakan keberadaan rumah kemasan diharapkan bisa meningkatkan geliat UMKM di daerah sekitarnya terutama di wilayah Kecamatan Batanghari Leko. “Kami memberikan bantuan beberapa peralatan pendukung seperti printer, mesin segel plastik dan mesin laminating agar Rumah Kemasan bisa segera beroperasi untuk melakukan pelatihan pembuatan kemasan produk agar lebih menarik,” kata dia saat meninjau langsung operasional Rumah Kemasan di Kecamatan Batanghari Leko, Muba, Sumsel, Senin (24/1).

    Camat Batanghari Leko, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Drs. Yuliarto, M.Si, menerima bantuan secara simbolis dari PT Marga Bara Jaya yang diserahkan langsung oleh Penanggung Jawab Lapangan PT MBJ, Adi Wahyudi di di Ruang Rapat Sengeo, Kantor Camat Batanghari Leko. (Foto: DOk. PT MBJ)

     

    Adi mengatakan bahwa Rumah Kemasan ini nantinya bisa menjadi salah satu pusat pelatihan dan sebagai wadah bagi para UMKM untuk saling bertukar ilmu dalam pemasaran produk-produk untuk meningkatkan daya jual. Dan upaya ini dilakukan MBJ sebagai wujud pihak swasta dalam mendukung program pemerintah untuk kembali menggerakkan roda perekonomian skala mikro dan menengah yang sempat luluh lantah karena pandemi serta memberi sumbangsih agar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berhasil.

    Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Musi Bayuasin mencatat hingga akhir tahun 2020 ada lebih dari 40 ribu industri kecil menengah (IKM) di wilayahnya dan mengalami penyusutan akibat pandemi. Dan pendataan ulang yang dilakukan Disdagperin di awal pandemi tercatat hanya 2.000 industri kecil menengah (IKM) yang masih aktif dari 122 sentra IKM.

    Camat Batanghari Leko, Drs. Yuliarto M.Si menjelaskan bahwa produk-produk industri rumah tangga di wilayahnya banyak, bagus, unik dan tidak kalah saing dengan daerah lain. “Namun terkendala dengan kemasannya yang masih sederhana,” kata dia.

    Yuliarto menjelaskan dengan adanya kemasan yang unik dan menarik tentu menambah daya tarik konsumen untuk membeli. Ia mencontohkan seperti sama-sama produksi kripik pisang tapi yang satu kemasannya menarik dan unik sedangkan yang lain kemasannya biasa saja, pasti konsumen akan memilih yang kemasannya menarik. ‘’Untuk ini kami mengapresiasi PT Marga Bara Jaya yang mau membantu kami untuk bisa segera memulai pelatihan kepada UMKM untuk mengemas produk-produknya dengan lebih menarik, aman, dan sesuai standar,” kata dia.

    Salah satu terobosan dari Rumah Kemasan ini yaitu pelatihan kepada UMKM untuk mengganti kemasan plastik dengan kemasan alumunium foil agar produk di dalamnya tidak mudah melempam dan tengik. Dan di kemasan juga dicantumkan identitas produsen dan kode izin produksinya yang akan menambah nilai lebih bagi produk UMKM. Dengan memproduksi sendiri kemasan setelah mendapat pelatihan di Rumah Kemasan, kata Yuliarto, biaya produksi UMKM bisa ditekan untuk mendapatkan harga jual yang lebih terjangkau untuk masyarakat.

    Trainer Andri SPd yang juga Kades Pengaturan, memberikan pelatihan kepada Petugas Desain Kemasan UP2K Desa se-Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, di Ruang Rapat Sengeo, Kantor Camat Batanghari Leko, (Foto: Dok.PT MBJ)

    Pelatihan pengemasan produk ini rencananya akan menjangkau 16 desa yang ada di Kecamatan Batanghari Leko. Setiap desa nantinya akan dibantu untuk mendesain dan mencetak kemasan produk-produk mereka. Beberapa produk yang dihasilkan di Batanghari Leko, yaitu kain jumputan dengan pewarna alami (seperti getah gambir, kunyit), kerajinan dari akar kayu yang dibuat menjadi peralatan rumah tangga (seperti cangkir, piring), kerajinan dari tali kur yang dijadikan tirai, tas dan hiasan dinding, serta minuman herbal.

  • Gerak cepat Dishub Pasang Rambu, Dinas PUPR segera buat  Konstruksi Darurat

    SUARAPUBLIK,Palembang,Muba- Terjadinya longsor, Rabu (23/1/2019) sore yang menyebabkan jalan rusak di Desa Keban I Dusun I Kecamatan Sanga Desa membuat warga setempat was-was, pasalnya kerusakan jalan akibat longsor tersebut mendekati pemukiman warga.

    Pantauan di lokasi Kamis (24/1/2019), tampak kondisi longsor yang diakibatkan arus Sungai merusak jalan hingga 25 meter, bahkan kondisi tersebut mengharuskan kendaraan roda empat untuk sementara tidak diperbolehkan untuk melintas sesuai Laporan Camat Sanga Desa Suganda Ap, Msi Yang Langsung monitor kelokasi longsor tersebut.
    “Mendapatkan informasi dimaksud Kamis (24/1/2019) pagi ini Dishub Muba langsung turun ke lokasi untuk memasang traffic block dan traffic cone untuk mengingatkan kepada pengendara atau masyarakat yang melintas kalau di daerah sekitar ada longsor,” tanda dimaksud untuk menghindari dan mencegah terjadinya lakalantas dan informasi kepada pengguna jalan yang sering melewati jalan yang terletak di Keban 1 kecamatan sanga desa ungkap Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Ridwan.
    Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori mengatakan pihaknya langsung meninjau lokasi dan akan membuat desain konstruksi darurat yang cocok untuk longsor tersebut. “Akan ada konstruksi darurat nantinya untuk menanggulangi longsor tersebut supaya tidak meluas ke perumahan warga,” ungkapnya.
    Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin langsung memerintahkan kepada OPD terkait khususnya Dishub dan Dinas PUPR muba segera melakukan antisipasi lanjutan. “Segera lakukan antisipasi, jangan sampai memakan korban jiwa,” dan segera tegasnya.
    Tujuan nya Ia berharap, supaya warga pengguna jalan untuk sementara tidak memaksakan diri melintas ke area longsor tersebut. “Khusus kendaraan roda empat untuk tidak dahulu melintas demi kebaikan bersama,” dan mencegah terjadinya yang tidak kita harapkan tuturnya
  • 7 September PKL harus Pindah

    SUARAPUBLIK, Sekayu: Penertiban pedagang kali lima di sepanjang jalan kapten A Riva’i (Talang Jawa) telah dilakukan tim Satgas gabungan penertiban Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, namun penertiban tersebut masih menimbulkan permasalahan yakni masih adanya pedagang yang hanya bergeser/pindah ke depan rumah warga.

    “Upaya yang kami lakukan yakni sudah dua kali menyampaikan himbauan kepada PKL agar segera membongkar lapaknya diberi waktu sampai 7 September”, dilaporkan Kepala Disperindag Kabupaten Muba, H Zainal Aripin ST MM saat rapat bersama di ruang rapat Randik, Rabu (29/08/2018).
    Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi meminta Camat Sekayu untuk segera melakukan pendekatan kepada PKL agar tidak berjualan lagi di pasar talang jawa karna tidak memiliki izin.
    “Kita rapat ini untuk mengevaluasi kekurangan yang kita temui, penertiban sudah 2 kali dan hasilnya arus lalu lintas sudah lancar namun masih ada pedagang belum banyak yang pindah. hal ini menjadi tugas kita”, ujarnya
    Apriyadi juga mengingatkan Disperindag untuk memastikan betul tempat pedagang yang akan pindah ke pasar randik. jangan sampai pedangan mau pindah Pemkab belum siap menempatkannya.(ril)