Tag: K MAKI

  • K MAKI Temukan Empat Poin Kejanggalan Dalam Kasus PT SMS, Fery : KPK Harus Profesional

    K MAKI Temukan Empat Poin Kejanggalan Dalam Kasus PT SMS, Fery : KPK Harus Profesional

    SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG- Penggiat Anti Korupsi dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi angkutan Batu Bara di Sumsel.

    Oleh karena itu pihaknya menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi angkutan batu bara yang melibatkan BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Apalagi kasus tersebut segera masuk ke persidangan perdana.

    “Kami menemukan kejanggalan, ada 4 poin pastinya, ” Ungkap Deputi K MAKI Sumsel Fery Kurniawan, Minggu (28/01/2024)

    Ferry menjelaskan, pertama mengenai audit BPKP Sumsel dan BPK Pusat. Di mana audit interen BPKP Sumsel menyatakan adanya keuntungan yang diterima PT SMS dalan bisnis tersebut.

    Namun, hal ini dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK.

    “Lalu ada juga audit yang dilakukan oleh BPKP Pusat yang mana hasilnya belum diketahui sampai saat ini,” katanya.

    Poin selanjutnya yakni mengenai kerugian negara yang dinyatakan KPK sebesar Rp 18 miliar. Padahal, dari audit BPKP Sumsel tidak ditemukan adanya kerugian negara. Selain itu, Sarimuda sebagai tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp 15,8 miliar berupada aset dan uang kepada PT SMS.

    “Pengembalian tersebut didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel,” katanya.

    Ferry menambahkan poin ketiga yakni mengeni penetapan tersangka. Di mana sampai saat ini hanya ada 1 tersangka tunggal yakni Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama PT SMS.

    “Kecil kemungkinan hanya ada satu tersangka dalam perkara ini, mengingat PT SMS merupakan BUMD yang tentunya ada jajaran direktur lain, komisaris, hingga pemangku kebijakan,” katanya.

    Kemudian poin selanjutnya, mengenai perubahan badan hukum PT SMS. Seperti diketahui PT SMS awalnya didirikan sebagai badan usaha pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, Sumsel. Tapi belakangan justru menjadi pengelola jasa angkutan batu bara.

    “Sementara di sisi lain perubahan sektor bisnis ini tanpa adanya Perda dan Pergub Sumsel. Masalah ini pun tidak pernah dibahas dalam penyidikan KPK,” katanya.

    Maka dari itu, K-MAKI menuntut agar penyidik KPK dapat bertindak profesional agar dapat mengungkap kasus dugaan korupsi angkutan batu bara ini secara terang-benderang.

    “Kami minta penyidik KPK profesional dengan memanggil seluruh saksi atau oknum yang diduga terlibat dalam perkara ini,” katanya.

  • K MAKI Sebut Pemkot Dan DPRD Palembang Dianggap Seperti Badut Oleh Affat

    K MAKI Sebut Pemkot Dan DPRD Palembang Dianggap Seperti Badut Oleh Affat

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Ancaman Penghentian dan Pembongkaran Bangunan Cold Storage milik Robby Hartono alias Affat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang dianggap hanya lelucon semata.

    Dimana bangunan Cold storage milik Affat tersebut masih tetap berjalan meski tanpa memiliki satu lembar kerta izin apa pun.

    Surat Peringatan kedua kali dari Dinas PU PR Palembang tidak di gubris seperti di anggap surat tanpa nama. Deputy K MAKI Sumsel Very Kurniawan mengatakan, Pemkot Palembang dan DPRD Palembang tidak dianggap.

    “Karena pengusaha Affat sendiri tetap lanjutkan membangun, lebih berani pengusaha dari Pemerintah daerah, jelas jelas tidak memiliki Izin selembar apa pun tetap beroperasi, ” Ungkapnya.

    Amdal tidak ada menyalahi garis sepadan jalan tidak memiliki IMB. “Bagus Melawan nian Affat ini kalah nian Pemkot DPRD Palembang dak di anggap, ” Katanya.

    Sementara itu Dinas PU PR Kasi Tata Bangunan Indah, Mengatakan, kalau pihaknya sudah melaksanakan tugas Hasil lapangan sudah disampaikan.

    Sekretaris PU PR Palembang Faizal Mengatakan, Bangunan Tersebut Tidak bisa di Proses, siapapun yang membawa berkas tersebut di pastikan tidak bisa.

    Berdasarkan pantauan di lapangan masih banyak pekerja di lokasi pembangunan cold storage tersebut melakukan kegiatan seperti melakukan pengelasan pemasangan dinding bangunan dari batako.

    Sementara itu Anggota DPRD Palembang Komisi III Firmansyah Hadi, menuturkan, pihaknya selaku pengawasan telah menjalankan fungsi sebagai mesti.

    “Harusnya Pemkot Palembang yang mengatakan telah memberikan SP sampai dua Kali harus di berikan kepada Pol PP bagaimana tindak Lanjutnya bangunan tersebut, ” Jelas dia

    Kabid Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat (Trantibum dan Trantibmas) Satpol PP Palembang, Sherly Panggar Besi, mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kalau ada surat peringatan dari Dinas PU terkait Pembangunan Cold Storage jalan Soekarno- Hatta.

  • PT RMK Kangkahi Aturan K MAKI Minta Pemerintah Tindak Keras

    PT RMK Kangkahi Aturan K MAKI Minta Pemerintah Tindak Keras

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Permasalahan terkait dermaga PT RMK Energy (RMK) nampaknya hingga saat ini tak kunjung usai. Bahkan, masyarakat pun nampak kembali melakukan aksi terkait kerusakan lingkungan serta tidak sesuai RTRW Muara Enim yang sempat dinyatakan oleh Kementerian.

    Untuk diketahui, permasalahan yang sudah lebih dari 2 tahun ini terus mengganggu aktivitas Pemerintah Daerah karena adanya masalah lingkungan dan peruntukan wilayah.

    Hal tersebut juga sangat disesalkan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, melalui Deputy K MAKI Feri Kurniawan, jum’at (22/12/2023)

    “Sudah berpolemik tapi terkesan tidak ada upaya serius dan signifikan untuk menyelesaikannya dari aspek lingkungan dan aturan perundangan”, tegas Feri Kurniawan.

    Feri juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah dinilai tak berdaya dalam melawan konglomerasi yang seenak perutnya berinvestasi tanpa perduli lingkungan dan aturan perundangan.

    “Seharusnya kalau memang ada rekom Gakum untuk 17 kesalahan harusnya di patuhi oleh PT RMK agar bisa operasional,” ujarnya.

    Ia juga berharap, agar pihak PT RMK dapat menghentikan operasional sebelum melakukan pengurusan izin kembali dan tidak melakukan operasional sebelum izin tersebut dikeluarkan.

    “Jangan seenaknya PT RMK melakukan operasional dermaga tanpa izin dari Pemkab Muara Enim, Pemprov Sumsel, BP DAS Musi, BBWSS8 dan Dinas terkait. Ini negara hukum,” tegasnya.

    Tidak hanya itu saja, Feri juga meminta Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tidak diam seolah takut terhadap apa yang dilakukan oleh PT RMK.

    “Kerahkan masyarakat untuk menutup operasional PT RMK. Kalau takut dengan ulah PT RMK jangan menjadi Kepala atau pimpinan Daerah, lebih baik mundur saja,” tutupnya.

  • K MAKI Pungli Di SMA N Palembang Potensi Kena tindak Pidana

    K MAKI Pungli Di SMA N Palembang Potensi Kena tindak Pidana

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Sepertinya fenomena pungutan liar di sekolah menengah atas (SMA N) di Palembang seolah olah menjadi sebuah kewajiban tanpa memperhatikan ekonomi wali murid.

    Pungutan liar yang di balut uang komite, dlaah hal ini yang di gunakan untuk membeli seragam sekolah, sumbangan pembelian Komputer dan lainya membuat leher wali murid terjerat tali.

    Menurut Deputy K MAKI Sumsel Fery Kurniawan, Pembelian seragam tergantung dengan kemampuan orang tua siswa karena tidak semua orang tua siswa mampu membeli seragam yang di sediakan dan harus di beli oleh orang tua siswa.

    Sementara sekolah memaksakan pembelian melalui sekolah dengan harga yang ditentukan.

    Hal ini tentunya karena ada fihak ketiga yang menarik keuntungan dari penjualan kelengkapan baju sekolah.

    “Bukan hanya baju pengemasan pungli ini mulai uang pembangunan uang pembelian VC sampai ada tes Urine bage siswa baru”,jelas Very.

    Sementara iuran sekolah itu jelas tidak di perkenankan dan berindikasi pungli dan pemerasan karena negara sudah menyediakan pasilitas untuk para siswa negeri dengan subsidi pendidikan.

    “Intinya iuran dan pembelian baju sekolah merupakan perbuatan yang tidak beretika dan mencari keuntungan dari wali murid dan ini merupakan tindak pidana karena tidak ada dasar hukumnya, ” Ungkapnya

    Ia menambahkan, sebelumya pendirian di sumsel gratis, rakyat butuh pemimpin ynag peduli pendidikan dan kesehatan gratis.

    “Artinya masyarakat menginginkan pemerintah hadir memberi solusisolusi dan tindakan nyata, ” Pungkasnya.

  • K MAKI Sebut Proses akuisisi PT SBS Bermasalah Hukum, Sudah Tepat Kajati Lakukan Pemeriksaan

    K MAKI Sebut Proses akuisisi PT SBS Bermasalah Hukum, Sudah Tepat Kajati Lakukan Pemeriksaan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Perihal Pemeriksaaan mantan pejabat Dirut PT Bukit Asam dan tim akuisisi oleh kajati Sumsel pada Rabu (04/01/2023).

     

    Mendapatkan perhatian khusus dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI), dimana Boni Belitong Kordinator K MAKI Sumsel menilai PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak Perusahaan PT BMI mengakuisisi saham PT SBS dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 48 Miliar untuk memperoleh kepemilikan saham 95% atas permintaan dan persetujuan Direksi dan Komisaris PT BA bermasalah

     

    Menurut dia PT SBS ini sendiri bergerak dalam bidang pengangkutan darat, konstruksi, perdagangan, pertambangan, perbengkelan, jasa dan berkantor pusat di Jakarta.

     

    “Direksi dan Komisaris PT Bukit Asam berpendapat akuisisi saham PT SBS karena aktiva PT SBS lebih besar dari yang dibayar oleh PT BA melalui PT BMI sebesar Rp. 48 milyard. Dimana menurut manajemen PT BA Aktiva PT SBS saat itu senilai Rp102 miliar, ” Ungkap Boni Kamis(04/1/2023)

     

    Selain itu Manajemen PT BA juga berpendapat akuisisi PT SBS tidak mengurangi pajak penghasilan yang harus di bayar PT BA dan manajemen PT BA juga berpendapat aktiva sebesar Rp. 102 milyar yang terdiri dari piutang usaha dan piutang lain-lain senilai Rp 58,1 dan Kas PT SBS sebesar Rp. 50,1 milyar serta asset PT SBS yang dinilai Rp. 176 milyar sebanding dengan hutang PT SBS senilai hampir Rp. 423 milyar.

     

    “Patut diduga proses akuisisi ini bermasalah karena aset senilai Rp. 176 milyar tersebut tidak layak dan diduga tidak dinilai oleh kantor jasa penilai atau apreasal, ” Jelas Boni

     

    Sementara hutang senilai hampir Rp 423 milyar itu termasuk hutang perbankan yang akan memberatkan posisi hutang PT Bukit Asam.

     

    Sementara itu Tim Investigasi Lapangan K MAKI Rahman Bogel menuturkan Kinerja PT SBS sebelum di akuisisi diduga tidak begitu baik dan pemegang saham mayoritas PT SBS patut diduga mantan petinggi PT BA.

     

    “Aset PT SBS senilai Rp. 176 milyar sebagian besar adalah alat operasional tambang yg diduga tidak layak pakai dan harusnya di nilai apreasal sebelum di akuisisi. Nilai asset sebesar Rp. 176 nilyard diduga tidak mencerminkan nilai buku yang sebenarnya, ” Kata Rahman

     

    Ia mengungkapkan, Audit Akuntan Publik dan penilaian jasa penilai atau apreasal sebelum proses akuisisi menjadi syarat mutlak dalam pengambil alihan saham atau akuisisi untuk menghindari kerugian usaha dan hutang pajak apalagi untuk perusahaan Tbk seperti PT BA.

     

    Proses akuisisi ini tercantum dalam RUPS sehingga melibatkan Komisaris, Direksi dan Kantor Akuntan Publik yang di catatkan dan di publish oleh Sekertaris Perusahaan dalam bentuk audit konsolidasian.

     

    Semua fihak punya tanggung jawab dan punya potensi terlibat tindak pidana korupsi sesuai tupoksinya. Perkara PT SBS akan mengungkap dugaan mark up harga kontrak payung operasional tambang sejak 2006 sampai dengan saat ini dengan potensi kerugian negara puluhan triliun rupiah dengan membandingkan biaya operasional tambang 2017 dimana PT BA untung hampir Rp. 1,7 triliun yg tertuang dalam audit konsolidasian.

     

    Diketahui Sprindik pemeriksaan No print/04-L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022

     

    Perihal tindak lanjut sprindik kajati akan memanggilnya MM Mantan Dirut PT BA 2014 dan Adv selaku mantan diretur pengembangan usaha PT BA 2014 selain itu tim akuisisi an SI, selaku ketua TIM, lalu Z dan DK selaku anggota tim disebut sebagai saksi rabu 04 Januari 2023

  • K MAKI dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Demokrasi Minta Kajati Usut 5 Komisioner Bawaslu Terjerat Kasus Hibah Muratara

    K MAKI dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Demokrasi Minta Kajati Usut 5 Komisioner Bawaslu Terjerat Kasus Hibah Muratara

    Suarapublik. Id PALEMBANG- Terkait dugaan adanya penerimaan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh eks Kepala Sekretariat Bawaslu Muratara, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Selatan gelar aksi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (5/10/2022).

     

    Diketahui dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Selatan mendesak Kajati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara berasal dari APBD Muratara tahun anggaran 2019-2020 yang diduga telah melibatkan Ketua dan empat Komisioner Bawaslu Sumsel 2017-2022.

     

    “Disini kami juga ingin mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel segera tetapkan tersangka, tangkap dan adili Ketua serta empat Komisioner Bawaslu Sumsel 2017-2022 atas dugaan penerimaan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh eks Kepala Sekretariat Bawaslu Muratara,” kata Koraks Aksi, Abu Rizal.

     

    Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel juga sempat melakukan hal yang sama, yakni melakukan aksi dan melaporkan dugaan adanya penerimaan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh eks Kepala Sekretariat Bawaslu Muratara serta telah melibatkan Ketua dan empat Komisioner Bawaslu Sumsel 2017-2022.

     

    Dalam hal ini, Deputy K MAKI Sumsel, Feri Kurniawan juga meminta untuk segera ditindaklanjuti secara hukum terkait Komisioner Bawaslu Sumsel yang diduga menerima gratifikasi.

     

    “Kami dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia meminta agar segera di tindak lanjuti secara hukum dengan segera menetapkan tersangka, karena keterangan terdakwa merupakan saksi mahkota terkait perkata dugaan korupsi itu,” kata Feri Kurniawan.

     

    “Selain itu K MAKI juga meminta tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum pada perkara ini dan tiada perduli siapa di belakang para komisioner bawaslu Sumsel itu atau dengan kata lain segera usut dan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

     

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Randyan menyampaikan bahwa akan menanggapi informasi yang telah disampaikan dalam aksi unjuk rasa dan akan melakukan koordinasi dengan Kejari Lubuklinggau.

     

    Selain itu, pihak Kejati Sumsel juga mengharapkan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi untuk berkordinasi guna mendapatkan informasi serta dokumen sebagai bahan informasi.

     

    “Dan kami juga berterima kasih kepada Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Selatan yang telah datang dan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib,” ucapnya.

  • K MAKI pertanyakan netralitas BPKP Perwakilan Sumsel terkait pidana korupsi PT Pusri

    K MAKI pertanyakan netralitas BPKP Perwakilan Sumsel terkait pidana korupsi PT Pusri

    Suarapublik.id PALEMBANG- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel secara reguler pastinya mengawasi kinerja BUMN dan BUMD yang berada di wilayah hukumnya termasuk melakukan perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi.

     

    Namun, menurut K MAKI Sumsel. BPKP Perwakilan Palembang terkesan lamban dalam menindak lanjuti potensi kerugian negara serta terkadang belum menyentuh substansi permasalahan

    “Alih – alih berperan aktif mencegah tindak pidana korupsi namun justru kinerja BPKP Sumsel terkesan melempem”, ujar Koordinator K MAKI Bony Balitong, Jumat (11/03/2022)

     

    Ia Mengungkapkan, jika Audit dugaan korupsi PT Pusri terkesan belum ada hasil yg signifikan dari pemeriksaan auditor BPKP Sumsel sehingga perkara dugaan korupsi di PT Pusri terlihat mangkrak.

     

    “Dugaan korupsi yang diduga melibatkan PT Rekind anak usaha PT Pusri terkait kredit macet di Bank Sumsel Babel yang kini dalam penanganan Kejaksaan terkesan tidak mendapat perhatian serius BPKP Sumsel”, ujar Bony Balitong.

     

    Hal ini menjadi keprihatinan masyarakat pegiat anti korupsi bahwa salah satu anggota Dewan Komisaris PT Pusri adalah diduga petinggi BPKP.

     

    “Hal ini berdampak pada lemahnya pengawasan oleh BPKP Perwakilan Sumsel dan terkesan ada upaya menutupi kelemahan kinerja keuangan PT Pusri karena sinergitas Komisaris dengan auditor”, pungkas Bony Balitong.

     

    Sementara itu Deputy K MAKI Feri Kurniawan berpendapat terkait kinerja BPKP Perwakilan Sumsel.

     

    “kepada BPKP Pusat agar melakukan evaluasi dan sangsi tegas atas ketidak netralan auditor dalam pengawasan PT Pusti”, jelas Feri Kurniawan.

     

    Ke depan Agar BPKP Perwakilan Sumsel segera menyelesaikan audit Kerugian Negara penjualan pupuk subsidi terkait impor dumping di bawah harga HPP atau harga DOGS.

     

    “Auditor BPKP Sumsel tidak perlu takut dengan Komisaris PT Pusri yang diduga merupakan petinggi BPKP karena korupsi musuh negara dan rakyat”, ujar Feri Kurniawan.

     

    K MAKI mendukung terciptanya Good and Clean Corporate Governance di PT Pusri dengan pengawasan ketat BPKP dan meminta kepada Komisaris PT Pusri yang diduga petinggi BPKP untuk mundur karena conflict of interest dalam pengawasan dan perhitungan kerugian negara”, pungkas Feri Kurniawan.