SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menurut data harian COVID-19 per 26 Agustus 2021, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah lepas dari zona merah penyebaran kasus COVID-19. Bahkan, dari 17 Kabupaten/kota, 4 daerah telah berada di status zona kuning.
Untuk dkketahui, zona orange tercatat di Palembang, OKI, OKU, Muara Enim Musi Rawas, Ogan Ilir, Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau, OKUT, OKUS, Empat Lawang dan Muratara. Sementara zona kuning berada di Musi Banyuasin, Lahat, Banyuasin dan PALI.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, salah satunya faktor menurunnya kasus COVID-19 di Sumsel karena pemberlakuan PPKM, khususnya di Palembang yang sejak November 2020 selalu berada di zona merah COVID-19.
“Kita tahu PPKM diperpanjang, karena ini adalah salah satu cara yang ditemukan. Artinya diterapkan yang bisa mengurangi sebaran COVID-19,” kata Deru, ditemui di kantornya, Kamis (26/8/2021).
Meskipun banyak pembatasan yang diberlakukan, pemerintah pusat juga lebih fleksibel dalam menerapkan aturan PPKM di tiap daerah. Terbukti, meski diperpanjang hingga 6 September, kelonggaran juga diberikan dengan kembali diizinkannya operasional Mal, meski dengan batasan kapasitas.
“Kenyataannya sekarang jauh lebih banyak aturan dari pusat yang lebih fleksibel. Artinya ada aspek yang tidak dilupakan tentang pertumbuhan ekonomi, tentang pendidikan, dan juga sosial,” jelasnya.
Meski diberikan kelonggaran, semua masyarakat di Sumsel tetap harus mengutamakan kedisiplinan dalam prokes. “Kedisiplinan yang kita harapkan ini bukan karena tekanan, bukan karena ancaman, tapi kedisiplinannya timbul dari individu itu sendiri,” ujar Deru. (ANA)
Komentar