SUARAPUBLIK, MUBA – Lagi-lagi Polsek Bayung Lencir dengan cepat berhasil melakukan pengungkapan atas perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, dalam waktu yang tidak begitu lama.
Jumat (16/12/2022) pukul 00.30 Wib, di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Kardinal (53), seorang sopir yang berasal dari Pekan Baru telah ditangkap oleh Tekab#204 Polsek Bayung Lencir di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.
Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebut saja namanya Bunga (11), warga RT 01 RW 02 Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir.
Perbuatan cabul pelaku terpergok oleh ibu korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir. Tidak lama kemudian pelaku dilakukan penangkapan.
Kronologis kejadian adalah, pada Kamis.(15/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib, bermula saat korban buang air kecil di WC belakang rumahnya yang berbentuk bedeng. Tidak lama kemudian, ibu korban menyusul Bunga. Namun, ia tidak menemukan korban.
Dilakukanlah pencarian, kemudian ibu melihat kamar bedeng lampunya mati. Lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban, sambil mencium bibir korban dan tangan kanannya berada di alat kelamin di dalam celana dalam korban. Melihat kejadian yang mengejutkan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap, dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Deby
Pelaku adalah sopir ekspedisi lintas Sumatera yang sering mampir makan dan istirahat di rumah makan di samping rumah atau bedeng tempat korban tinggal.
“Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkap Deby.
Deby menambahkan, bahwa saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan, dan terhadapnya disangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud Pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (*)
#poldasumsel
#polisisumsel
#bidhumaspoldasumsel
#humaspoldasumsel
#polresmuba
Komentar