SMA 2 Kayuagung Diduga Manipulasi Data Peserta Didik

SUARAPUBLIK.ID, OKI – SMA Negeri 2 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), diduga melakukan manipulasi data laporan jumlah peserta didik. Hal ini dilakukan dengan masih mencantumkan nama siswa berinisial MA. Siswa ini diketahui telah dikeluarkan pihak sekolah ketika masih duduk di bangku kelas XI (sebelas).

Terungkapnya dugaan manipulasi data tersebut, setelah satu tahun kemudian, atau pada 2025 ini, saat MA berniat untuk melanjutkan pendidikan formalnya dengan mendaftar ke sekolah lain, namun menurut keterangan operator sekolah yang baru, nama MA tidak bisa didaftarkan ke Dapodik. Ini karena nama MA sudah dinyatakan lulus di sekolahnya yang lama yakni, SMA Negeri 2 Kayuagung.

“Maaf nama ananda MA tidak bisa kita daftarkan ke Dapodik. Jadi kami minta ke operator SMA Negeri 2 Kayuagung untuk mencabut terlebih dulu data MA di Dapodik,” jelas operator sekolah tersebut.

Kepala SMA Negeri 2 Kayuagung, Arminadi, saat dikonfirmasi melalui Operator Sekolah, Muhaharom, membenarkan jika nama MA masih terdaftar di data Dapodik. Bahkan di data dapodik MA dinyatakan lulusan SMA Negeri 2 Kayuagung.

Dikatakan Operator Sekolah SMA Negeri 2 Kayuagung, hal itu terjadi sehubungan dirinya tidak mengetahui jika MA sudah dikeluarkan dari sekolah karena tidak ada laporan dari wali kelas F 11, Eka.

“Iya betul, nama MA masih terdaftar di Dapodik SMA Negeri 2 Kayuagung. Bahkan MA dinyatakan sudah lulus. Saya juga baru tahu jika MA sudah hampir dua tahun ini tidak bersekolah di sini. Karena sebelumnya tidak ada laporan yang saya terima. Bahkan Ibu Eka selaku Wali kelas F 11 juga tidak pernah melaporkan pemberhentian MA kepada saya,” terangnya.

Terlepas dari itu, Wali Kelas F 11, Eka, membantah pernyataan Operator Sekolah. “Hal itu tidak benar. Begitu MA dikeluarkan dari sekolah, saya selaku wali kelas sudah menyampaikan ke semu pihak yang berkaitan dengan kesiswaan dan juga menyampaikan laporan ke bapak kepala sekolah,” tegas Eka.

Menanggapi hal itu, Indra Husin, aktivis OKI, ikut angkat bicara. Menurutnya, terkait disengaja atau tidak disengaja, hal itu sudah masuk ranah pidana sebab telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan atas kelalaian operator dan wali kelas. Kepala Sekolah tetap harus bertanggungjawab atas hal ini, karena selaku pimpinan gagal membina bawahannya.

“Di sengaja atau tidak, saya kira hal ini sudah masuk ranah pidana. Sebab telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kepala SMA Negeri 2 Kayuagung selaku pimpinan tidak boleh lepas tangan dengan kejadian ini, karena ini mutlak tanggungjawabnya,” jelasnya.

    Komentar