Simpan Ganja 5,00 Gram, Riandy Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Ahmad Riandy dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama lima tahun atas perkara menyimpan narkotika jenia ganja di bawah lemari pakaian sebanyak satu paket dengan berat bruto 5,00 gram.

Hal itu diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/1/2023). Sidang ini diketuai Majelis Hakim, Paul Marpaung SH MH.

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan, bahwa terdakwa Ahmad Riandy bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman jenis ganja kering.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Riandy dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” kata Majelis Hakim, dalam persidangan.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Riandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) MHD Falaki SH dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula, Saat tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat terdakwa yang beralamat dijalan RE. Marta Dinata Komplek Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Kota Palembang Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja kering.

Mendapatkan informasi tersebut  tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, langsung menuju kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1  bungkus kertas warna coklat yang dibalut lakbat warna cream yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,00 gram yang ditemukan di dalam kamar kontrakan terdakwa tepatnya dibawah lemari pakaian.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis  daun ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Hendra  (belum tertangkap) berikut terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru