Sidang Korupsi Lahan Tol Ditunda, Terdakwa ICU Minta Pencegahan Luar Negeri Dicabut

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung Tempino, Jambi, seluas 34 hektare yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp127 miliar kembali ditunda. Terdakwa dalam perkara ini, Kemas H. Abdul Halim Ali, belum dapat menghadiri persidangan lantaran kondisi kesehatannya yang memburuk.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (22/1/2026), sejatinya beragendakan pembacaan putusan sela. Namun agenda tersebut urung dilaksanakan karena terdakwa dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH menegaskan bahwa pengadilan sejak awal telah memberikan ruang bagi terdakwa untuk menjalani pengobatan.

“Dari awal kita sudah berikan kesempatan untuk berobat. Itu hak terdakwa. Mau berobat ke mana pun silakan. Kita beri waktu sampai terdakwa bisa hadir kembali,” tegas Fauzi Isra di ruang sidang.

Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan selama dua minggu guna menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.

“Untuk putusan sela kita tunda dua minggu. Kita lihat situasinya,” tambahnya.

Usai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Jan Maringka, membenarkan bahwa kliennya masih dalam kondisi kritis dan belum memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan.

Menurutnya, dalam perkara pidana, kehadiran terdakwa bersifat mutlak dan tidak dapat diwakilkan oleh penasihat hukum sebagaimana dalam perkara perdata.

“Sidang pidana wajib menghadirkan terdakwa. Pak Haji saat ini masih dirawat di ICU, jadi secara objektif memang tidak memungkinkan hadir,” ujar Jan Maringka.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemas H. Abdul Halim Ali merupakan pasien lama yang selama bertahun-tahun rutin menjalani pengobatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Namun hampir setahun terakhir, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, yang diduga memperburuk kondisinya saat ini.

Tim penasihat hukum kembali mengajukan permohonan agar terdakwa diizinkan menjalani pemeriksaan dan pengobatan ke luar negeri. Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa karena terdakwa tidak berstatus ditahan, kewenangan pencegahan ke luar negeri sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jan Maringka menyebut JPU telah menyampaikan komitmen untuk mengajukan permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri yang diberlakukan sejak 10 Desember 2025.

“Kami berharap pencegahan itu segera dicabut, supaya Pak Haji bisa kembali mendapatkan perawatan medis yang selama ini sangat bergantung pada fasilitas di Mount Elizabeth,” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti sisi kemanusiaan dalam penanganan perkara ini. Ia mempertanyakan kebijakan penahanan dan pemeriksaan terhadap kliennya yang diketahui memiliki riwayat penyakit serius.

“Setiap diperiksa selalu ditanya, apakah sehat? Tapi setelah itu tetap diperiksa, ditangkap, dan ditahan. Di mana letak nilai kemanusiaannya?,” kata Jan Maringka.

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah berniat menghindari proses hukum dan siap menghadapi persidangan, namun kondisi kesehatan menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan.

“Keinginan untuk menghadapi sidang itu ada. Tapi tentu harus didukung dengan kondisi fisik yang memungkinkan,” jelasnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *