SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (21/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, serta dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam persidangan, JPU KPK menegaskan adanya peran aktif Iqbal Ali Syaba dalam rangkaian dugaan korupsi dana Pokir, khususnya terkait pemberian perintah kepada Setiawan dan Nukriansa.
Usai persidangan, JPU KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH menjelaskan bahwa fakta paling menonjol yang terungkap dan berbeda dari sidang sebelumnya adalah adanya komunikasi antara Iqbal Ali Syaba dengan Teddy Melwansa. Komunikasi tersebut terjadi saat Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (PJ), sementara pada waktu yang sama Iqbal masih berstatus sebagai PJ.
“Komunikasi itu difasilitasi melalui handphone milik Setiawan. Walaupun Setiawan membantah telah memfasilitasi, bagi kami fakta persidangan menunjukkan komunikasi antara Iqbal dan Teddy itu nyata,” tegas JPU, saat ditemui usai sidang.
Menurut JPU, bantahan Setiawan tidak sejalan dengan fakta persidangan, mengingat posisi Iqbal dan Teddy berada pada level jabatan yang setara. Karena itu, jaksa meyakini komunikasi tersebut benar-benar terjadi.
Selain itu, JPU juga menyoroti munculnya beberapa keterangan baru dari Setiawan setelah yang bersangkutan diingatkan mengenai sumpah serta konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan tidak benar. Majelis hakim pun secara tegas mengingatkan saksi agar berkata jujur dan tidak berbohong di persidangan.
“Pada tanggal 21 terdapat perintah dari Iqbal. Setiawan kemudian datang ke Dezuri, bertemu dengan Parwanto, dan terjadi pelaporan. Momentum ini menjadi kunci adanya kesepakatan mekanisme pemberian fee Pokir, karena keesokan harinya, tanggal 22, seluruh pihak hadir dan APBD disahkan,” ungkap JPU.
JPU menegaskan bahwa peran Iqbal dan Kepala BPKAD telah berulang kali diperiksa dalam proses hukum. Meski demikian, persidangan masih berada pada tahap awal dan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, seperti Noprian Shah, Umi, serta Ferdian Fahruddin, guna memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.
Terkait Teddy Melwansa, JPU memastikan keterangannya akan terus didalami. Mengingat namanya telah muncul dalam dakwaan serta adanya bukti komunikasi dengan Iqbal, KPK berencana memanggil Teddy sebagai saksi.
“Faktanya, Teddy sudah tidak memiliki jabatan di PMK OKU, namun masih terlibat aktif. Ini menjadi pertanyaan besar. Apalagi sebelumnya Teddy menyatakan fokus di MK, tetapi dalam persidangan justru terungkap adanya komunikasi intens terkait kondisi yang akan dijalankan setelah pejabat definitif,” ujar JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menyinggung adanya indikasi upaya framing dan pengaturan pemberitaan media. Hal tersebut terungkap melalui alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record atau off track, yang dinilai sebagai upaya pengelolaan informasi untuk menutupi fakta sebenarnya.
“Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu off the record. Istilah itu justru menunjukkan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegas JPU.
Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim terlihat sejalan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum, tercermin dari berulangnya peringatan hakim kepada saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur.
Untuk agenda sidang selanjutnya, JPU menyatakan akan mengevaluasi hasil persidangan dan menyusun pemanggilan saksi tambahan sesuai ketentuan KUHAP. KPK pun menegaskan peluang pengembangan perkara tetap terbuka seiring munculnya fakta-fakta baru di persidangan.
“Sepanjang keyakinan hakim dalam putusan menunjukkan adanya pihak lain yang berperan kuat, tentu akan kami tindak lanjuti. Fakta-fakta persidangan ini menjadi bahan penting bagi penyidik,” jelas JPU. (ANA)

Leave a Reply