Setelah Pura-Pura Bantu Masak Saat 40 Hari, Wanita Ini Diringkus Polisi

OKU Timur91 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKI TIMUR – Suherni (28), Warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kebupaten OKU Timur, terpaksa menjalani akhir tahun 2022, di Kantor Polisi. Setelah aksi Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang dilakoninya terbongkar aparat dari Polsek Madang Suku I Polda Sumsel.

 

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono melalui Kasi Humas Polres OKU Timur Polda Sumsel IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Curat yang dilakukan oleh tersangka Suherni.

 

“Pelaku berhasil diringkus oleh anggota dari Polsek Madang Suku I,” ungkapnya, Senin (19/12/2022).

 

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 21 / XII / 2022 / SEK.MDS. I / RES.OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Desember  2022. Tindak pidana Curat terjadi pada Sabtu (03/12) sekitar Pukul 15.00 WIB.

 

Kapolsek Madang Suku I Polres OKU Timur Polda Sumsel AKP Hisanul Baroya menambahkan, tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura membantu memasak pada saat korban tengah melakukan 40 (empat puluh hari) meninggalnya ayah korban.

 

“pada saat itu, pelaku bantu-bantu masak dirumah korban, sesampainya dirumah korban. Tersangka yang duduk diruang tamu, kemudian mengambil handphone milik korban yang sedang dalam keadaan di cas diruang tamu,” ungkapnya.

 

Tak berselang lama, Kemudian korban kebingungan mencari-cari handphonenya namun tidak ditemukan .

 

Lanjut Kapolsek, pada Sabtu (17/12/2022) sekitar Pukul 13.30 WIB. Korban mendapati handphone nya terpasang di aplikasi jual beli handphone di Facebook.

 

“Korban menelpon dan mengajak COD (cas on delivery) dilokasi Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, dan didapati handphone tersebut milik Korban. Setelah dicocokkan kode IMEI dan warna handphone,” paparnya.

 

Kerugian atas Kejadian tersebut yang dialami oleh pihak korban di tafsir sekitar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur guna di lakukan penindakan lebih lanjut.

 

Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya yang mendapatkan informasi dari korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Handphone, dan korban mengajak COD dengan penjual dilokasi Desa Gumawang, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan.

 

“Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan yang berarti. Kemudian anggota membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Madang Suku I untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Komentar