SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagar Alam mengimbau serta mengingatkan wajib pajak (WP) untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena pajak yang dibayarkan ini merupakan kewajiban seorang warga negara dan pendapatan ini untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Dan yang tak kalah penting, pendapatan pajak ini juga dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh khalayak atau masyarakat,” kata Kabid Penagihan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pagar Alam, Mirwansyah, Rabu (21/9/2022).
Untuk itu, kata dia, sehubungan dengan bilyet pajak bumi dan bangunan sudah disebarkan kepada wajib pajak diharapkan untuk dapat memenuhi kewajibannya.
“Bilyet sudah disebar, karenanya segeralah lunasi kewajiban, jangan sampai terlena. Karena terkadang Bukti Lunas Pajak diperlukan. Bila belum dibayar tentunya akan menghambat urusan, meski diakui nominalnya tidaklah besar. Namun terkadang karena lalai,” imbuhnya.
Mirwansyah menambahkan, batas jatuh tempp pembayaran PBB pada 31 Desember, namun mumpung masih luang waktunya pihakny mengimbau agar wajib oajak segera melunasinya.
“Jangan menganggap sepele, membayar pajak PBB malah terlewatkan dan ini kerap terjadi,” jelasnya. (ANA)
Komentar