SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima dilecehkan seniornya inisial PA (20), RS (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melapor ke SPKT Polda Sumsel. RS merupakan mahasiswa semester 3 Fakultas FISIP yang tinggal di asrama UIN Raden Fatah.
RS merupakan mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi KIP di kampusnya. Sehingga diharuskan tinggal di dalam asrama kampus. Ditemani kuasa hukumnya, RS melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Senin (23/10/2023) sore kemarin.
Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis ini, bermula pada awal Februari 2023 lalu, di mana korban tidur di kamarnya. Namun, karena merasa panas, korban pindah tidur ke depan kamar pelaku karena kipasnya besar. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku membangunkannya.
“Di situ dia membangunkan saya, tetapi tangannya masuk ke dalam celana dan memegang alat vital,” kata RS usai melapor di SPKT Polda Sumsel.
Tidak hanya satu kali, hingga bulan Juni 2023 RS mengaku sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali. Pelecehan itu dilakukan pelaku setiap hendak membangunkan RS yang sedang tidur. Karena kejadian itu juga, RS mulai menjauhi PA.
“Pelaku itu kepala kamar, jadi dia selalu membangunkan saya ketika mendekati waktu Subuh,” ujar RS.
Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, lanjut RS, ia pun merekam detik-detik ketika pelaku beraksi memegang alat vitalnya.
“Saya sudah hapal dia bangunkan saya jam berapa. Jadi pasang alarm sebelum dia membangunkan saya, kemudian siapkan kamera Handphone. Ini sebagai alat bukti saya,” kata RS.
Setelah libur semester, RS kembali ke asrama dan mengambil pakaiannya lalu pindah ke kos-kosan temannya. Dia lalu tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.
Sampai akhirnya pada September 2022, RS dipanggil oleh pihak kampus untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama.
Mardhiyah kuasa hukum RS mengatakan, ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.
“Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak ingin lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut,” kata Mardhiyah.
Kata Mardhiyah, kliennya bahkan sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.
“Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkannya ketika tidur,” ungkap Mardhiyah.
Lanjut dikatakan Mardhiyah bahwa sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
“Kami sudah memberi surat ke rektor untuk memohon mediasi, tetapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan,” tutur Mardhiyah. (ANA)
Komentar