Sengketa Pilkades Bukit Batu, Bupati OKI Didesak Jalankan Putusan PTUN Lakukan PSU

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sengketa pemilihan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berdasarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada tergugat Bupati OKI, untuk segera menjalankan putusan PTUN tersebut untuk segera menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan membatalkan surat Keputusan.

Saat menggelar konferensi pers, tim penasehat hukum Asmadi, calon Kades nomor urut satu (1) pada pemilihan Kades Bukit Batu yaitu Iit Sugiarto SH mengatakan, gugatan ini bergulir terkait hasil pemilihan Kades yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dasar gugatan awal ini adalah terkait pemilihan Kades Bukit Batu yang dinilai tidak transparansi. Di mana pada pemilihan Kades tersebut surat pemilihan suara tidak di cap oleh panitia pemilihan Kades Bukit Batu tersebut.

“Atas dasar itulah kami melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan Kades yang tidak transparansi tersebut dan PTUN mengabulkan gugatan kami, dimana berdasarkan surat keputusan PTUN Palembang dan dikuatkan oleh keputusan PT.TUN Medan,” terang Iir, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan Putusan PTUN Palembang dengan Nomor:213/G/2022/PTUN.PLG dan dikuatkan Putusan PT.TUN Medan Nomor REG:351/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 9 Desember 2022.

“Menyatakan dalam putusannya, mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat, membatalkan surat keputusan Bupati OKI, Nomor:218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa, pengesahan dan pengangkatan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI atas Nama Rumidah.

Kemudian mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati OKI dengan Nomor:218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Kades Bukit Batu atas nama Rumidah, dan mewajibkan tergugat melakukan Pemilihan Ulang Kades Bukit Batu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami agar tergugat melaksanakan putusan PTUN Palembang yang dikuatkan keputusan PT.TUN Medan. Agar Bupati OKI untuk segera menjalankan putusan PTUN yang dikuatkan oleh keputusan PT.TUN Medan untuk melakukan PSU untuk Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI,” jelas Iir. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru