SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel mencatat, selama tahun 2021 ini sebanyak 7.500 pasangan pernikahan usia dini. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti, Sabtu (25/9/2021).
Henny mengakui, selama pandemi Covid-19 telah terjadi kenaikan untuk pasangan pernikahan usia dini di Sumsel. Bahkan dalam satu bulan, kenaikan angka pernikahan dini itu mencapai 13 persen.
“Pernikahan usia dini tahun ini terjadi sebanyak 7.500 pasangan,” ujarnya.
Dijelaskan Henny, jumlah total angka pernikahan usia dini tahun 2020 kemarin sebanyak 58.715 pasangan. Namun, angka tersebut mengalami penurunan hingga 13,53 persen jika dibandingkan tahun 2019, dan kembali meningkat di tahun 2021 sebanyak 13,44 persen.
“Menurut data Dinas PPPA Sumsel berdasarkan laporan Kantor Kementrian Agama setempat, jumlah total data sementara tahun 2021 ada kenaikan lagi sebanyak 13,44 persen,” katanya.
Sedangkan untuk faktor penyebab terjadinya pernikahan itu lantaran pandemi Covid-19 yang mengharuskan penerapan sekolah tatap muka ditiadakan.
“Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini, salah satunya karena para anak tidak bersekolah membuat mereka menikah,” tambahnya.
Henny menyampaikan, pihaknya berupaya dengan maksimal untuk menurunkan angka pernikahan dini yang bisa berpengaruh negatif terhadap anak-anak belum cukup usia dewasa. Saat ini ada lima daerah yang menjadi penyumbang angka pernikahan usia dini di Sumsel.
“Ada Ogan Komering Ilir (OKI), Muratara, OKU Selatan, OKU Timur, dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Kelima daerah ini yang menjadi fokus utama kami berupaya menurunkan pernikahan usia dini,” tandasnya. (Nat)
Komentar