Segera Jatuh Tempo, Penyewa Kios Diimbau Tunaikan Kewajiban

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Disperindagkop dan UPTD Pasar Pagar Alam sambangi sejumlah pedagang, sembari memberikan surat teguran II untuk dapat menunaikan kewajiban membayar sewa kios. (Photo: Disperindagkop Pagar Alam)

Petugas Disperindagkop dan UPTD Pasar Pagar Alam sambangi sejumlah pedagang, sembari memberikan surat teguran II untuk dapat menunaikan kewajiban membayar sewa kios. (Photo: Disperindagkop Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kota Pagar Alam gencar melakukan intensifikasi penarikan sewa kios Pasar Dempo Permai. Hal ini mengingat jatuh tempo sewa kios tinggal hitungan bulan saja jelang akhir tahun 2022.

“Pembayaran sewa kios Pasar Dempo Permai tinggal satu bulan lagi, yakni pada November 2022. Karena itu kita selalu mengingatkan kepada para penyewa kios di Pasar Dempo Permai untuk dapat melaksanakan kewajiban membayar sewa kios,” ujar Kepala UPTD Pasar Kota Pagar Alam, Yupiter, Senin (17/10/2022).

Menurut Yupiter, guna menggugah kesadaran pedagang selaku penyewa kios supaya dapat melaksanakan kewajiban membayar sewa kios, petugas di lapangan rutin melakukan giat sambang dengan mendatangi sejumlah pedagang di Pasar Dempo Permai, baik itu di lantai dua maupun lantai dasar.

“Imbauan itu rutin kita lakukan. Antusias pedagang dalam melaksanakan kewajiban membayar sewa kios kalau kita lihat masih tergantung dengan kondisi penjualan. Kalau ramai antusiasnya tinggi, begitu pula sebaliknya. Sejauh ini setiap bulan itu ada pedagang yang membayar sewa kios,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Pagar Alam, menggelar kegiatan intensifikasi Pasar Dempo Permai dengan menyambangi para pelaku usaha atau pedagang.

“Giat pemberian Surat Teguran 1 sewa kios Pasar Dempo Permai menindaklanjuti dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 5 tahun 2018, tentang restribusi Daerah dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan retribusi pasar tahun 2021,” terang  Kabid Perdagangan, Andrianyah Siregar.

Dikatakan Andre, pemberian surat teguran kepada para pedagang selaku penyewa kios di Pasar Dempo Permai, tak lain sebagai bagian dari upaya mengingatkan kepada pedagang jika tenggat atau batas waktu pembayaran sewa kios hampir habis.

“Bagi pedagang yang belum melunasi sewa kios pasar tahun 2022 agar segera dapat melakukan pembayaran sewa kios, mengingat waktunya hampir habis, yakni pada 30 November  mendatang,” jelasnya.

Dalam giat intensifikasi Pasar Dempo Permai ini, sambung Andre, pihaknya sambangi satu per satu pedagang selaku penyewa kios. Pemilik kios pun diminta untuk bisa segera melunasi tunggakan serta membayar sewa tahun berjalan dan membayar SKPPBBP2 (Pajak Bumi dan Bangunan) Pasar Dempo Permai, yang menjadi kewajiban pedagang sebagai penyewa kios di Pasar Dempo Permai.

“Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa kios Pasar Dempo Permai (PSM-KPDP). Dari hasil yang kita lakukan tersebut, bahwa sebagian besar pedagang sudah menyadari dan menyambut baik pemberian Surat Teguran 1. Kita berharap dari giat ini tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagar Alam dari sektor retribusi Pasar Dempo Permai,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD
Era Baru NU Pagar Alam Dibawah Pimpinan Deni Priansyah, 3 Lembaga Strategis Dilantik Sebagai Mesin Perjuangan 
Di Sumsel Baru Pagar Alam! KTNA Diberi Kepercayaan Kelola Lahan Pertanian Secara Mandiri
Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah
Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan
Cegah Konflik SARA, Asisten I Dahnial Nasution Buka Raker FPK Kota Pagar Alam
Kejar Predikat Sangat Baik, Sekda Pagar Alam Pimpin Langsung Rapat Evaluasi NSPK Manajemen ASN
Gerak Cepat Hadapi Musim Hujan, Pemkot Pagar Alam Kerahkan Gabungan OPD Bersihkan Drainase Terminal Nendagung

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Era Baru NU Pagar Alam Dibawah Pimpinan Deni Priansyah, 3 Lembaga Strategis Dilantik Sebagai Mesin Perjuangan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:12 WIB

Di Sumsel Baru Pagar Alam! KTNA Diberi Kepercayaan Kelola Lahan Pertanian Secara Mandiri

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah

Minggu, 27 September 2026 - 13:09 WIB

Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB