Sebar Konten Porno, Dea Onlyfans Jadi Tersangka

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan aktivitas produksi dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan konten kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea menjadi dasar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian pasca pemeriksaan dan penyitaan alat bukti milik Dea.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan penangkapan Dea kali ini buntut dari patroli siber yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang dibuat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” kata Auliansyah dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah sekaligus membantah bahwa penangkapan Dea terkait dengan kehadirannya sebagai bintang tamu di acara podcast Deddy Corbuzier. Kata dia, Dea sudah lama aktif memproduksi dan menyebarkan konten pornografi sebelum hadir dalam podcast tersebut.

Dea pun resmi ditetapkan sebagai tersangka usai pihak penyidik rampung melakukan pemeriksaan terhadap Dea. Usai penangkapan yang dilakukan di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam lalu, polisi juga telah menyita laptop berwarna merah milik Dea.

Auliansyah sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pornografi yang menjerat Dea kali ini.

“Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” ujarnya.

Belum ada pernyataan dari pihak Dea terkait kasus ini. Manajer Dea, Didi saat dihubungi mengaku belum tahu soal kasus ini. Menurutnya ia sudah mengadakan kontak dengan Dea sejak beberapa hari terakhir. 
mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans. Kabid Humas Polda Metro, Komisaris Besar E Zulpan menyebut salah satu alasannya karena Dea masih berstatus mahasiswi dan mengaku ingin melanjutkan kuliah.
“Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” kata Zulpan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3).

Zulpan juga menyebut alasan lain tidak menahan Dea lantaran ada jaminan dari keluarga bahwa Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum. (*)

    Komentar