Sebabkan Jalan Macet, 330 Kendaraan Bertonase Besar Dikandangkan

- Redaksi

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ratusan kendaraan bertonase besar yang menyebabkan kemacetan di Jalan Lintas Palembang-Banyuasin dikandangkan.

Pengandangan kendaraan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang berisi tentang larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan berat lainnya untuk tidak melintas mulai tanggal 5 April pukul 09.00 WIB hingga tanggal 16 April pukul 08.00 WIB, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang dan bantuan kemanusiaan atau bencana alam.

“Ya benar, kemarin ada 300 kendaraan bertonase besar yang kami kandangkan, dan hari ini ada 30 truk,” ujar Kapolsek Sukarami M. Ikang Ade Putra, Senin (8/4/2024).

Dijelaskan Ikang bahwa kendaraan yang dikandangkan tersebut akan digeser setelah situasi lalu lintas di Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin terpantau lancar.

“Kami menyesuaikan situasi lalin di Muba dan Banyuasin, apabila kedua daerah tersebut sudah lancar, maka kendaraan-kendaraan yang dikandangkan akan dilakukan pergeseran,” jelas Ikang.

Saat ini kata Ikang, terpantau volume kendaraan

meningkat hingga 31 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk volume kendaraan meningkat, baik yang datang dari Palembang maupun Banyuasin, tetapi alhamdulillah situasi lalu lintas tetap lancar,” kata Ikang.

Lanjut dikatakan Ikang, bahwa di Polsek Sukarami sendiri terdapat 2 pos terpadu. “Pos pertama ada di Terminal Alang-Alang Lebar KM 12 dan pos terpadu kedua ada di Bandara SMB II Palembang,” terang Ikang.

“Silakan manfaatkan pos-pos tersebut untuk beristirahat apabila lelah, patuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak menyerobot saat di jalan, selamat mudik, semoga selamat sampai tujuan,” tutur Ikang. (ANA)

Berita Terkait

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Kualitas Udara Membaik, Pemkab Muba Resmi Cabut Edaran PJJ dan Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Jangan Pikirkan BOS, Joncik Minta Kepsek Fokus Cetak Generasi Cerdas
Propam Polres Muba Periksa Seluruh Senpi Personil

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 12:52 WIB

Kualitas Udara Membaik, Pemkab Muba Resmi Cabut Edaran PJJ dan Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB