SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021, dengan pagu sebesar Rp36 miliar, pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (22/2/2023).
Dihadapan Majelis Hakim, Edi Terial, dan tim Kuasa Hukum para terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten PALI, Imam Murtadlo, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa.
Empat terdakwa, di antaranya ialah, Irwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, dan Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa, yang mengikuti persidangan Secara virtual.
Dalam Dakwaan JPU, pada tahun 2021 di Kabupaten PALI, total angaran pembangunan gedung DPRD tahap ll sebesar Rp36 miliar. Dalam pelaksaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.
Lebih lanjut dikatakannya, pada pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7 Miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap dakwaan JPU, tiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sementara untuk terdakwa Irwan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Sementara itu saat diwawancarai usai persidangan JPU Kejari Pali Imam Murtaldo mengatakan, keempat terdakwa dikenakan pasal yang berbeda.
“Kalau untuk terdakwa Irwan dan Meidi dikenakan pasal yang sama yaitu pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18,tapi untuk si yoserizal karena ini perbantuan jadi kita merujuk pada pasal 3 juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Imam.
Terkait jatah uang dalam dakwaan tersangkaz dikatakan Imam, tidak disebutkan dalam dakwaan. Karena menurutnya sebagai JPU tidak fokus ke arah sana, melainkan fokus ke arah uang sebesar Rp7 miliar yang digunakan untuk pekerja namun pembangunan gedung tersebut tidak ada.
“Kalau uang itu kan dikelolah oleh PT APN kita tidak tahu yang pasti sangat simpelbegitu uang muka dikasih kok gak ada progres cuman ada timbunan tanah ,timbunan juga bukan timbunan dalam arti selwsai 100% melainkan hanya sebwsar 2,78 %,” ujarnya.
Terkait penyebab pembagunan gedung tersebut batal dibangun,Imam mengatakan belum mengetahui penyebabnya batal dibangun.
“Seperti yang saya jelaskan sangat mudah. Simpel-kan, dikasih uang Rp7 miliar, tapi tidak dilaksanakan penggunaannya, terserah dari perusahaan tersebut,” jelasnya. (ANA)
Komentar