Satpol PP Tertibkan Para Pedagang di Area Taman PTM

Prabumulih41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PRABUMULIH – Lapak berjualan sejumlah para pedagang di Pasar Modern Tradisional (PTM) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar 1 Prabumulih, terpaksa ditertibkan petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (28/2/2023).

Penertiban itu dilakukan, lantaran para pedagang membandel masih berjualan di area taman PTM, khususnya berjualan di dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, sampai menjelang subuh, seperti jualan Ikan, sayur mayur, daging dan lainnya.

“Sesuai aturan Pemkot mereka dilarang berjualan. Sebab, taman PTM bukan tempat untuk berjualan yang sifatnya basah dan sering dimanfaatkan para pedagang,” ungkap Kepala Satpol Pemkot Prabumulih, Feri.

Menurut Feri, pihaknya juga menertibkan para pedagang di pinggiran Jalan Kecamatan Cambai, Kelurahan Sindur Prabumulih karena memakai badan jalan untuk berjualan. Dan ini dilarang juga oleh Pemkot Prabumulih.

Harusnya, kata dia, kawasan di dua titik yang ditertibkan ini steril karena merusak pemandangan indah kota. Padahal pedagang sudah ada tempat yang disediakan Pemerintah, tapi sampai hari ini pedagang masih beraktivitas berjualan di badan jalan dan ditaman PTM.

“Dalam penertiban ini kita kerahkan sebanyak 40 petugas Satpol PP dibantu pihak UPTD Pasar dan Kelurahan Pasar 1. Sejumlah alat berdagang seperti meja/kursi turut diamankan sebagai bukti penertiban tersebut,” tegasnya.

Dia menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara bertahap atau melihat kondisi sebagai bentuk pengembalian fungsi lahan taman PTM dan jalan sesuai peruntukannya.

Senada dikatakan Lurah Pasar 1, Firmansyah Tri. Dia menegaskan, taman PTM bukan untuk tempat berjualan dan ini jelas mengganggu tata tertib kota. Artinya tidak sedap dipandang mata. Sebab kelihatan kotor dan jorok akibat ulah pedagang yang tidak menjaga kebersihan diarea taman PTM.

Ia mengimbau, para pedagang di seputaran PTM untuk menjaga kebersihan dan ikuti aturan Pemkot Prabumulih dan tidak lagi berjualan di area taman. Terlebih yang sifatnya basah, seperti Ikan, daging, dan sayur mayur.

“Ini di larang Pemerintah. Tapi jika berjualan sifatnya kuliner diperbolehkan, seperti Mie Ayam, Sate, Model dan kuliner lainnya,” tegas Firmansyah. (ANA)

    Komentar