Satlantas Paksa Putar Balik Kendaraan Muatan Besar Masuk Kota Diluar Jam Melintas

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang memaksa kendaraan bermuatan besar meliputi Roda 6 dan Roda 10, untuk putar balik karena masuk ke dalam Kota sebelum jam yang ditentukan.

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, semenjak penertiban kendaraan bermuatan besar dilakukan pada 20 Mei 2023 sudah ada 37 kendaraan yang dipaksa putar balik.

“Kendaraan yang bermuatan besar terutama fuso, truk trailer dipaksa putar balik karena hendak melintas dan masuk kota diluar jamnya. Anggota stand by dan kami tempatkan di jalan-jalan perbatasan Kota Palembang mulai pagi hingga malam secara bergantian,” kata Emil, saat dikonfirmasi, Kamis  (25/5/2023).

Berdasarkan Perwali 26 tahun 2019, kendaraan bermuatan besar diperbolehkan melintas masuk kota antara pukul 21.00 WIB – 06.00 WIB. Sementara keluar kota di antara pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Langkah ini sebagai upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering disebabkan oleh truk bermuatan besar.

“Salah satunya menekan angka lakalantas dan juga menghindari kepadatan arus lalin pada jam sibuk di jalan raya,” katanya.

Selain memaksa kendaraan putar balik, sebagian kendaraan bermuatan besar juga ditilang oleh Polantas karena melanggar rambu-rambu larangan masuk kota.

“Mereka kita tertibkan dan kita periksa surat-suratnya. Meskipun ada yang membandel, tetap kita lakukan tindakan, dengan tilang. Namun, ada juga yang kita imbau untuk putar balik, hingga waktunya tiba untuk melintas,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

Berita Terbaru